WAY KANAN GS – Narapidana yang diberikan Remisi, narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, bila sudah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.
Sementara remisi khusus Hari Raya Nyepi diberikan kepada narapidana beragama hindu pada hari besar keagamaan. Jelas Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan Syarpani. Saat memberikan keterangan pers. Rabu (25/3/2020).
“Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan”. Katanya.
Lanjut Syarpani memastikan, di tengah polemi Coronavirus Disease (Covid-19), hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan, seperti pemberian remisi, hak integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan dan lain-lain tetap dilayani. Pungkas Syarpani.
Sementara itu, I Wayan Wira, Napi Lapas Way Kanan ini merasa senang bisa memperoleh haknya dan menjadi motivasi tersendiri agar kelak bisa lebih baik, karena tidak semudah yang di harapkan buat mendapatkan remisi, “Pastinya napi sudah menjalani semua peraturan dan ketertiban di lapas”.
“Terimakasih Pak Kalapas, saya berjanji akan lebih baik lagi, setelah bebas bisa menjadi manusia yang berguna dan tidak mengulangi tindak pidana kembali”. Janji Wayan.
Pengurangan masa pidana diberikan sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
Sementara untuk jumlah tahanan narapidana di seluruh Indonesia di ketahui Berdasarkan data smslas.ditjenpas.go.id per tanggal 21 Maret 2020 mencapai 272.050 orang dengan rincian narapidana sebanyak 206.086 orang, sedangkan tahanan sebesar 65.964 orang. (Saleh).
Bagikan ini:
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Skype(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
Komentar