oleh

Lantik Pimti Pratama Kanwil Kemenkum Lampung, Menteri Hukum: Pelayananan Terbaik dan Hindari Praktik Tercela

JAKARTA GS – Menteri Hukum Republik Indonesia (RI) Supratman Andi Agtas lantik sejumlah Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Hukum, Rabu (04/12/2024).

Total, sebanyak 101 Pejabat dilantik dan diambil sumpahnya untuk ditempatkan ke berbagai posisi di lingkungan Kementerian Hukum.

Termasuk diantaranya, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Lampung, M.Ikmal Idrus yang menjadi Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Timur dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung yang baru Santosa.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Benny Daryono dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, DR. Laila Yunara juga dilantik bersamaan untuk mulai mengemban jabatan baru nya di Kanwil Kemenkum Lampung.

Dalam sambutannya, kepada para Pejabat yang dilantik, Menteri Hukum menekankan untuk meningkatkan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat.

“Saya berharap kepada Bapak Ibu sekalian untuk benar-benar memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat agar Kementerian Hukum menjadi Kementerian yang terdepan, yang bisa dipercaya,” ujar Menteri Hukum dalam kegiatan yang digelar di Graha Pengayoman Jakarta itu.

Lebih lanjut, Menteri Hukum menyampaikan kepada para pimpinan di kantor wilayah untuk dapat mengawal implementasi kebijakan nasional, khususnya yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat di daerah.

Menkum mengingatkan, khususnya kepada Kepala Kantor Wilayah, bahwa peran mereka sangat krusial sebagai perwakilan Kementerian Hukum di daerah.

“Saudara-saudara merupakan ujung tombak pelaksanaan kebijakan di bidang hukum yang berdampak luas terhadap masyarakat” tegas Menkum.

Menkum berujar, ke depan, dirinya akan menjadi evaluator yang akan mengevaluasi hasil kinerja para Kakanwil dan Kepala Divisi Kantor Wilayah.

“Ingat selalu akan 2 hal ini, selalu membuat pelayanan terbaik kepada masyarakat dan hindari praktek-praktek tercela. Kita bangun sejarah baru di Kementerian Hukum,” pungkasnya.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

+ 75 = 80