oleh

KPU Way Kanan Lakukan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai

WAY KANAN GS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan melakukan verifikasi faktual Kepengurusan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) di tingkat Kabupaten Way Kanan. Senin (3/4/2023) di Blambangan Umpu.

Verifikasi faktual kepengurusan dilaksanakan sebagai tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawasu) Republik Indonesia (RI) terhadap Partai Prima.

Noprisyah Harianto Kadiv Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Kabupaten Way Kanan, hadir didampingi Komisioner KPU Kabupaten Way Kanan Tri Sudarto, Verifikasi faktual kepengurusan Partai Prima dilakukan oleh kasubbag Teknis Sulistyo Pamungkas dan staf sekretariat lainnya. Turut hadir dalam mengawasi Anggota Bawaslu Kabupaten Way Kanan Sukindra, yang didampingi Panwas Blambangan Umpu.

Kedatangan KPU Way Kanan dan Bawaslu disambut langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Prima Liu Dangga beserta pengurus lainnya, Liu selaku Ketua Partai Prima mengatakan, sudah siap untuk dilakukan Verifikasi Faktual sesuai aturan KPU.

Nopri mengatakan, sebelumnya Partai Prima dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi perbaikan yang digelar KPU sejak akhir maret lalu. Keputusan itu tertuang dalam surat Pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta, Jumat (31/4/2023).

Verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Prima. Tegas Nopri. (Leh).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

62 + = 69