oleh

KPU Provinsi Lampung Tetapkan Paslon Pilgub 2024: Mirza-Jihan dan Arinal-Sutono

BANDAR LAMPUNG GS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung secara resmi menetapkan dua pasangan calon gubernur (Cagub) dan wakil gubernur (Wagub) Untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2024.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengumumkan keputusan, yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Provinsi Lampung. Dalam konferensi pers. Minggu (22/09/2024),

“Dalam berita acara ini, kami telah sepakat dan menetapkan pasangan Cagub dan Wagub Provinsi Lampung untuk Pilgub 2024. Keputusan ini sudah dituangkan dalam SK KPU Provinsi Lampung tentang penetapan pasangan calon peserta Pilgub Lampung 2024”. Ungkap Ketua Erwan.

Lanjut Ketua KPU Erwan mengungkapkan, adapun dua pasangan calon yang resmi ditetapkan KPU adalah Rahmat Mirzani Djausal (RMD) dan Jihan Nurlela, serta Arinal Djunaidi dan Sutono. Katanya.

“RMD dan Jihan Nurlela diusung oleh sembilan partai politik yaitu Partai Gerindra, PKB, Nasdem, PKS, PAN, Golkar, Demokrat, PSI, dan Partai Buruh. Pasangan ini memperoleh 3.665.108 suara sah di DPRD Provinsi Lampung pada Pemilu 2024, yang mewakili 78,63% suara, Sementara itu, pasangan Arinal Djunaidi dan Sutono diusung oleh PDIP dengan perolehan suara sah sebesar 787.468 atau 16,89%”. Ujarnya.

Erwan juga menegaskan, bahwa hanya partai-partai politik yang terdaftar saat pendaftaran calon yang akan tercantum di surat suara, meskipun ada tambahan dukungan setelahnya. Setelah penetapan ini, kedua pasangan calon wajib menyampaikan rekening khusus dana kampanye (RKDK) paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai pada 24 September 2024. Selain itu, mereka juga diharuskan untuk menginformasikan susunan tim kampanye kepada KPU. Terangnya.

“Pilgub Lampung 2024 diharapkan berjalan lancar dengan dukungan penuh dari seluruh partai politik, tim kampanye, serta masyarakat Lampung”. Pungkasnya.(Ta).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

88 − 82 =