oleh

Koprasi Merah Putih Sekabupaten Way Kanan Menerima Badan Hukum

WAY KANAN GS – Sebanyak 227 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Way Kanan secara resmi menerima Akta Notaris Badan Hukum dalam sebuah seremoni yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Kabupaten Way Kanan. Kamis (7/8/2025)

Dalam sambutannya, Bupati Ayu menekankan pentingnya peran koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan. Ia mengutip Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian nasional disusun berdasarkan asas kekeluargaan. Menurutnya, pembentukan koperasi desa merupakan salah satu langkah strategis dalam menjawab tantangan ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Bupati juga menyampaikan bahwa program Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif nasional yang dicanangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Rapat Terbatas di Istana Negara, 3 Maret 2025, dan resmi diluncurkan bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. Dari 80.000 koperasi yang direncanakan, Kabupaten Way Kanan menjadi salah satu dari 103 wilayah percontohan nasional melalui KDMP Nuar Maju Kecamatan Buay Bahuga.

“Akta notaris ini adalah dasar legalitas operasional koperasi. Dengan dokumen ini, koperasi memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya dan membuka akses kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perbankan dan BUMN,” ujar Ayu.

Ia juga mengajak seluruh pengurus koperasi untuk aktif mengembangkan tujuh gerai wajib dan menggali potensi unggulan desa. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk SKPD, pihak kecamatan, notaris, hingga stakeholder nasional, dinilai sangat vital dalam keberhasilan program ini.

Sementara itu, Ketua KDMP Bumi Ratu, Demsy, menyoroti pentingnya pelatihan bagi para pengurus koperasi. Ia berharap pemerintah daerah dapat memfasilitasi pelatihan guna meningkatkan kapasitas pengurus dalam memahami tata kelola administratif dan aspek legal koperasi. Menurutnya, ketidaktahuan terhadap aturan dapat berujung pada kesalahan administratif hingga risiko pencabutan badan hukum koperasi.

“Tanpa pemahaman yang memadai, koperasi bisa tersandung masalah hukum hanya karena kelalaian administratif. Kami butuh pendampingan dan pelatihan berkelanjutan, kami juga berharap kepada perbankan Bank Himbara juga memfasilitasi pelatihan terkait proposal pengajuan pinjaman agar kami pengurus lebih dalam mengetahui skema pembiayaan koperasi desa merah putih” tegas Demsy.  (*)