WAY KANAN GS – Keputusan Pengadilan Negeri Blambangan atas Perkara PT BMM melawan Eeng Saputra Dkk. PT BMM ajukan Banding Ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Berdasarkan Putusan PN Blambangan Umpu Nomor 5/PDT.6/2020/PN BU.
Hakim Blambangan Umpu tidak dapat mengabulkan seluruh tuntutan yang di ajukan oleh PT BMM, buntut dari sengketa lahan. Tidak puasnya PT BMM terhadap Putusan Hakim PN Blambangan Umpu dan memutuskan untuk melanjutkan Proses Banding, hal tersebut di benarkan oleh Humas PN Blambangan Umpu Andere Jepe Surya SH saat di konfirmasi media ini. Senin (5/10/2020).
Di katakan Jepe, Proses Banding itu biasa di dalam suatu Perkara untuk mencari Kepuasan, untuk saat ini pihak PT BMM sedang mengurus tahapan Administrasi sebagai isarat melakukan Banding, namun yang terpenting Hakim sudah memutuskan Perkara antara kedua belah pihak secara benar, dengan perpedomon pada bukti yang ada tanpa ada keberpihakan. Jelas Jepe.
Terpisah Pengecara Hukum Eeng Saputra. Peri Soneri SH dan Beni Idris SH menyatakan siap untuk menghadapi Proses Banding melawan PT BMM. “Karena ia Optimis Pengadilan tinggi Tanjung Karang akan memutuskan hal yang sama seperti Hakim di PN Blambangan Umpu dengan menolak sebagai tuntutan PT BMM terhadap Klaienya”.
“Pasalnya PT BMM sama sekali tidak dapat membuktikan tuduhan yang di alamatkan pada Eeng saputra tegasnya”. Kata Peri.
Dari Hasil pantauan di lapangan ratusan masyarakat adat Kampung gunung Sangkaran kecamatan Blambangan Umpu Way Kanan Terus melakukan perlawanan terhadap PT BMM, yang mereka tuding Caplok Wilayah Kampung mereka secara Semena mena.
Kepala Kampung Gunung Sangkran Juanda saat di sambangi mengatakan, mereka tidak akan pernah takut untuk melawan PT BMM yang sudah rampas tanah leluhur mereka.
“Saya meminta Pemerintah Kabupaten hingga Provinsi Lampung, tidak tinggal diam melihat Konplik mereka dengan PT BMM yang terus terjadi”. Pungkasnya. (Leh).
Komentar