TULANG BAWANG GS – Masyarakat yang menolak adanya pertambangan pasir laut berkedok program pendalaman alur laut oleh PT Sinar Tri Tunggal Perkasa (STTP) di Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang (Tuba). Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tuba Hamdi Pertanyakan Program Stategis tentang pendalaman alur laut tersebut.
“Karena disana terjadi pengurukan pasir laut jelas melanggar Undang Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 27 Tahun 2007 dan di revisi UU RI Nomor 1 Tahun 2014, Tentang Penggelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil”. Ujar Hamdi. Senin (30/08/2021).
Menurut Hamdi, Program ini tidak tersampai kepada stekholder masyarakat yang ada alur sungai tuba dari menggala sampai kuala teladas. Terangnya.
Hamdi juga menggatakan, Kalau Program ini ada dampak jangkau panjang ekonomi masyarakat khusus kuala teladas yang berusaha dilaut dan PAD Tuba, kami akan mensuport. “Kisruh ini mana kalau tidak selesai akan terjadi bentrok antar masyarakat pro dan kontrak”. Ungkapnya.
Hamdi mengharapkan, pihak perusahaan untuk menghentikan aktivitas tambang tersebut. Harapnya. (Agus).
Komentar