BANDAR LAMPUNG GS – Hingga saat ini kasus penyebaran virus Covid-19 di Kota Bandar Lampung masih saja terjadi, sehingga Kodim 0410/KBL yang tergabung dalam Satgas Terpadu Penanganan Covid-19 terus melakukan himbauan dan penegakan disiplin Protokol kesehatan.
Kegitan Penagakan disiplin Protokol Kesehata dipusat perbelanjaan modern Mall Ramayana Ciplaz Jalan ZA. Pagar Alam Rajabasa, Senin (23/11/2020).
Peltu Joko Pandoyo menerangkan, “Petugas gabungan Covid-19 melakukan pengecekan kepada setiap orang yang akan Belanja atau berkunjung memasuki Mall Ramayana Ciplaz, dengan mematuhi peraturan kesehatan 3M, dengan memakai masker, menjaga jarak, pengukuran suhu tubuh dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta memberikan sarung tangan plastik”.
“Untuk pengunjung yang tidak memakai masker, dilarang untuk memasuki Mall Ramayana Ciplaz, dan juga para petugas gabungan menghimbau agar tetap menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain bila sedang belanja atau berkerumunan di dalam”. Tutupnya. (Arta).
Komentar