BANDAR LAMPUNG GS – Sejalan dengan stabilitas sektor jasa keuangan nasional yang terjaga dan didukung permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai dan profil risiko yang terkelola dengan baik, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung turut menjaga agar kinerja sektor jasa keuangan di wilayah Lampung baik industri perbankan, industri pasar modal dan industri keuangan non bank terus membaik dan tumbuh positif pasca pandemi.
“Kinerja sektor jasa keuangan yang terus tumbuh positif, tingkat literasi dan inklusi keuangan yang terus meningkat serta sektor riil yang semakin pulih pasca pandemic, diyakini akan mampu mendukung pengembangan ekonomi daerah Provinsi Lampung” kata Kepala OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto dalam acara media update Pemaparan Kinerja Industri Jasa Keuangan di Provinsi Lampung Triwulan 4 – 2023 dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2024 di Golden Tulip Bandarlampung, Rabu (28/2/2024).
Disampaikannya, pembiayaan perbankan kepada sektor UMKM di Lampung bahkan mencapai angka tertinggi pasca pandemi yakni mencapai 39,79% dari total kredit atau sebanyak Rp30,98 Triliun. “Dukungan industri perbankan terhadap pembiayaan UMKM ini menunjukkan komitmen yang kuat terhadap program pemerintah untuk mendorong UMKM naik kelas dan keuangan yang berkelanjutan,” kata dia.
Lanjutnya, pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung yang tumbuh sebesar 4,55% di Tahun 2023, merupakan tertinggi Pasca Pandemi. Pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung yang terus melanjutkan tren positif turut didukung dengan penyediaan dana dari sektor jasa keuangan baik dari sektor Perbankan, Industri Keuangan non-Bank (IKNB) dan Pasar Modal.
Dalam rangka terus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan ketahanan sektor jasa keuangan, lanjutnya, OJK memberikan dukungan melalui kebijakan konsolidasi dan sinergi antar lembaga jasa keuangan sehingga pada gilirannya turut memberikan daya dukung bagi stabilitas dan pertumbuhan ekonomi, OJK melakukan penguatan dari aspek kapasitas kelembagaan, permodalan dan peningkatan tata kelola.
“Kebijakan sebagaimana dimaksud ini salah satunya adalah pemantauan atas pelaksanaan konsolidasi perbankan baik pemenuhan modal inti minimum maupun merger dan konsolidasi antar bank sehingga industri perbankan dapat menjadi lebih sehat, efisien, kuat, berdaya saing dan berintegritas,” jelasnya. (*).
Komentar