oleh

Kinerja Polres Way Kanan Menangani Laporan  Penggelapan Hewan Ternak Patut di Pertanyakan

WAY KANAN GS – Diduga lamban dan terkesan tidak serius dalam menangani kasus dugaan penggelapan Hewan ternak lima ekor sapi yang terjadi di Maret 2022 tahun lalu, Korban M Saleh angkat bicara.
 
Saat ditemui di kediamannya Jumat (24/02/2023) M Saleh, mempertanyakan kinerja Polres Way Kanan yang sampai saat ini tidak berhasil menangkap pelaku penggelapan sapi yang terjadi di Lingkungan 06 Kelurahan Blambangan Umpu Kabupaten Way kanan. 
 
kepada wartawan media ini Saleh menerangkan, Sampai saat ini saya belum mendapat info dari pihak polres way kanan atas laporannya pada tanggal 31 Maret 2022 lalu. 
 
Meskipun diduga pelaku sampai saat ini telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Way Kanan, namun pihak Kepolisian belum juga berhasil menangkap pelaku. hal ini menjadi sebuah tanda tanya. kata Saleh yang juga Sekretaris PWI Way kanan ini. 
 
Pelaku yang berinisial MDR alias Ed, masih kata M.Saleh, awalnya sebagai pengengun (Pengembala, red) ternak sapi milik saya, hal ini sudah berjalan hampir tiga tahun dengan perjanjian bagi hasil, tetapi MDR sekeluarga ternyata memiliki niat jahat, dan pada bulan Maret 2022 lalu membawa kabur lima ekor ternak sapi miliknya. 
 
Hal tersebut telah di laporkan M. Saleh pada kepolisian Resort Way Kanan dengan Laporan Polisi Nomor,/B/183/ III/2022/ SPKT. POLRES WAY KANAN. /POLDA LAMPUNG. Tertanggal 31 Maret 2022.
 
Pelaku hendaknya dapat di tangkap dengan segera, dan berharap polisi harus bekerja dengan profesional jangan terkesan pilih pilih kasus yang di tangani. Ungkap Sekretaris PWI Way kanan.
 
Sementara kasat Reskrim Polres Way kanan AKP Andre Tri Putra saat di konpirmasi masalah ini meminta wartawan media ini untuk menanyakan, langsung ke penyidikan yang tertera di SP2HP.

Bripka Aditya Mandala, selaku penyidik  Reskrim Polres way kanan di hubungi melalui WhatsApp nya, mengaku diri nya baru menerima pelimpahan berkas perkara ini dari petugas sebelumnya. Tutupnya. (*). 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

38 + = 43