oleh

Ketua LSM Galang Sesalkan Pertayaan Bagus Anggoro Terkait Rehap Ruang IGD RSUD Menggala

TULANG BAWANG GS – Junaidi Romli Ketua Galang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gabungan Elemen Masyarakat Lampung, “sesalkan pertanyaan yang di sampaikan Bagus Anggoro selaku PPTK terkait rehab ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala yang tidak ada transparannya kepada publik”. Seperti yang disampaikannya. Selasa (25/8/2020).

Lanjut Junaidi Romli menuturkan, Setiap Anggaran yang berhubungan dengan publik atau pemerintah, harus lebih transparan dan terbuka sesuai Undang Undang (UU) Keterbukan Informasi Publik (KIP) No 14 Tahun 2008. Ungkapnya.

Kemudian sebelum menjadi PPTK harus dipelajari UU keterbukaan Publik dan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006). Jelasnya.

“Jangan pura-pura tidak tahu dengan regulasinya, apa lagi yang dimaksud papan informasi kegiatan proyek, atau papan kegiatan dan lagi dikerjakan oleh pihak ke tiga, Sehingga seharusnya PPTK lebih tegas lagi kepada pihak ketiga agar kualitas rehab bisa maksimal lebih bagus untuk masyarakat”. Terangnya.

Selanjutnya, ini PPTK memeberikan stepmen tidak ada regulasi, seolah-olah PPTK melindungi pihak rekanan sehingga diduga ada persengkokolan pihak rekanan dan pihak RSUD Menggala. Jelas Junaidi Kepada Media.

Diberitakan sebelumnya, Terkait Rehab Ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) Lampung, yang diduga anggaran Mak Jelas (Tidak Jelas) diduga tidak ada transparan dari pihak RSUD Menggala.

Saat menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya yang diduga renovasi IGD RSUD Menggala tidak ada papan informasi yang diduga mak jelas. Saat dikonfirmasi awak media Senin (24/08/2020).

Bagus Anggoro selaku PPTK menggatakan, “Masalah Papan Informasi memang tidak kita pasang, karena tidak ada regulasinya, yang harus papan kegiatan harus terpasang”.

Lanjut Bagus Anggoro, Proyek rehab IGD dana tersebut dari Pendapatan hasil RSUD Menggala dengan dana di bawah 500 juta. Yang dikerjakan oleh pihak ke tiga. Jelasnya.

“Apa bila ada regulasinya Undang Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 KIP dan Peraturan
Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006). Maka masukan akan kita dengarkan”. Urainya.

Saat disingung awak media, terkait anggaran Rehap Renovasi IGD dan tidak Lelang?, Bagus Anggoro tidak bisa menjalaskan secara detail.

“Kalau masalah Anggaran saya kurang jelas sepengetahuan saya dibawah Rp. 500 juta anggaran rehab tersebut. Karena anggarannya bukan dari APBD, melainakan memakai anggaran Badan Layananan Umum Daerah (BLUD) Menggala. Sehingga langsung dalam petunjuk langsung (PL)”. Ungkap Bagus Anggoro.

Kemudian Hal itu yang menjadi pertanyaan terhadap masyarat, Apakah rekot perusahannya sudah mengerjakan dengan benar atau tidak. Sedangkan melalui aturan sistim PL tidak boleh dikerjakan dengan satu perusahaan, melainkan menggunakan dua atau tiga perusahaan yang harus ikut dalam sistim petunjuk langsung tersebut. (Agus/Tim).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

− 1 = 8