BANDAR LAMPUNG GS – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, bergerak cepat menyikapi dugaan reklamasi tanpa izin oleh PT Dataran Bahuga Permai di Dusun Panubaan Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
“Kami mendorong proses penegakan hukum terkait masalah itu dan pihaknya akan melakukan pengecekan secara langsung ke lokasi. Karena berdasarkan, ada yang menyampaikan perusakan jembatan, gazebo, serta lokasi pembibitan. Soalnya ini aset Negara. Ini harus diusut tuntas. Dalam waktu dekat kami akan kunjungan langsung ke lokasi”. Ucapnya. Rabu (7/10/2020).
Lanjutnya, berdasarkan RDP terungkap bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin kegiatan di lokasi itu. Kami akan memanggil pihak perusahaan serta masyarakat sekitar, sebagai saksi. Kami akan dengarkan klarifikasi dari mereka. Katanya.
Kemudian Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri menjelaskan, PT Dataran Bahuga Permai di telah melakukan clean clearing lahan seluas 12 hektare. Dalam clean clearing itu ada bagian lahan konservasi mangrove.
“Mereka melakukan ini semua belum ada izin lokasi dan izin lingkungan hidup sebagai dasar mereka untuk melakukan clean clearing. Pihaknya juga sudah mencoba melaporkan persoalan tersebut ke aparat penegak hukum dan DKP. Di DKP, kami mendapat jawaban, statement Kabid Pengawasan mengatakan, kasusnya sudah diambil oleh Polda Lampung”. Terangnya.
Sedangkan Di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berdasarkan informasi, DLH sudah melayangkan sanksi administratif. Selain itu, pihaknya juga melaporkan ke Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). Namun, melalui Dirjen KLH menyatakan, mereka menghormati proses hukum agar ditangani kepolisian.
Atas persoalan tersebut, pihaknya berharap ada upaya serius baik pemerintah atau aparat hukum. Jangan sampai kasus ini sudah merusak lingkungan ada pembiaran kasus hukumnya. Kita minta DPRD dapat memfasilitasi. Agar aparat penegak hukum bisa menangani dengan serius. Pintanya.
Sementara itu, Kabid Pengawasan DLH Lampung Heri mengungkapkan, pada Mei 2020 Pemda Lamsel sudah melakukan penyegelan. Dari hasil kunjungan itu, mereka dari perwakilan manajemen perusahaan tidak ada yang bisa membuktikan surat perizinan.
“Sebab itu, kami menyampaikan surat teguran tertulis ke pimpinan PT Dataran Bahuga Permai. Isinya adalah, meminta pihak perusahaan untuk segera melengkapi perizinan dan menghentikan kegiatan reklamasi”. Tuturnya.
Hadir dalam RDP tersebut antara lain: perwakilan DLH Provinsi Lampung, DKP Provinsi Lampung, Dinas Kehutanan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung. (*).
Komentar