BANDAR LAMPUNG GS – Perwakilan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) Provinsi Lampung, meminta pemerintah menambah kuota P3K termin pertama. Mereka meminta hal itu saat beraudiensi dengan Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung saat rapat dengar pendapat. Kamis (1/9/2022).
Ketua GTKHNK Provinsi Lampung Sabihis menuturkan, tututan itu berdasarkan tiga poin penting. Pertama, berdasarkan surat edaran Pemprov tertanggal, 16 Agustus 2022, Perihal surat Menpan RB tertanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga non-ASN. Sejumlah tenaga guru dan ketenagaan pendidikan tak masuk kategori.
Kedua, meminta agar pemerintah agar mendata P3K masuk mengambil dari data Dapodik. Sebab, merujuk data dapodik semua bisa terdata. “Kami mayoritas honorer sudah maksimal 20 tahun dan paling sedikit 5 tahun. Kami minta pendataan itu bisa dari dapodik. Agar pendataan P3K bisa sesuai dengan masa kerja, jangan baru honor 1 tahun masuk P3K”. Ucapnya.
Poin ketiga, pihaknya berharap agar bisa didata kembali. Meski, pendataan sendiri sudah tutup di Agustus kemarin. “Kami minta tolong, agar sudi kiranya menjembatani kepada para pihak berkepentingan. Sehingga, kami bisa data”. Harapnya.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Yanuar Irawan mengatakan, pihaknya akan mengakomodasi semua keluhan para guru honorer. “Kami menunggu data validnya karena kami butuh itu. Ini jika Komisi V ingin memanggil Dinas Pendidikan dan BKD Lampung”.
“Regulasi aturannya juga harus disampaikan. Ini karena memanggil BKD kedepan, data tersebut menjadi bahan pembahasan. Itu aturannya seperti apa dan dasarnya juga regulasi itu. Kami minta data akurat dari GTK untuk diserahkan ke kami”. Pungkasnya.(*).
Komentar