oleh

Ketua DPRD Lampung Melantik Dani Mulyawati Sebagai PAW

BANDAR LAMPUNG GS – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, S.H., M.H secara resmi melantik Dani Mulyawati sebagai anggota DPRD Lampung Pengganti Antar Waktu (PAW), menggantikan I Gede Jelantik.

Mingrum Gumay mengatakan bahwa pelantikan ini dilakukan sebagai bagian dari proses yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk memastikan kelancaran tugas dan fungsi legislatif di DPRD Lampung.

“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan keberlangsungan dan efektivitas kerja lembaga legislatif dalam mewakili dan melayani masyarakat Lampung secara optimal,” ujarnya.

Ketua DPRD Lampung juga mengungkapkan keyakinannya bahwa Dani Mulyawati, dengan latar belakang dan pengalaman yang dimilikinya, akan mampu memberikan kontribusi yang berarti bagi pembangunan daerah Lampung.

“Dengan ini, kami resmi melantik Dani Mulyawati sebagai anggota DPRD Lampung pengganti I Gede Jelantik. Kami yakin beliau akan melaksanakan tugasnya dengan integritas, dedikasi, dan komitmen yang tinggi demi kepentingan masyarakat Lampung,” ujar Ketua DPRD Lampung.

Dilantiknya Hj Dani Mulyawati sebagai anggota DPRD Lampung menggantikan I Gede Jelantik yang meninggal dunia pada 17 Desember 2023 silam.

“Saya akan memenuhi kewajiban sebagai Anggota DPRD Lampung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Dani Mulyawati saat membacakan sumpah jabatan dipandu Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay.

Politisi wanita asal Partai Golkar ini juga berjanji akan menjalankan tugas sebagai Anggota DPRD Lampung dengan baik, khususnya sebagai anggota Komisi 5.

“Setelah ini, saya akan mempercepat apa yang sudah dijadwalkan oleh komisi, mulai dari sosper dan PIP yang dimulai 6 April 2024,” ucap Dani Mulyawati.

Sebagaimaa diketahui, almarhum I Gede Jelantik merupakan anggota DPRD Lampung dari dapil 2 Lampung Selatan. Dia dilantik sebagai anggota DPRD Lampung pada Januari 2021 melalui proses PAW menggantikan Toni Eka Candra.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

44 − 41 =