TULANG BAWANG GS – Ketua DPD LSM Sinergi Lampung berikan tanggapan terkait viralnya pemberitaan anggaran badan penangulangan bencana daerah ( BPBD) tahun 2022 lalu, anggaran yang tidak bisa dicairkan.
Karena menurut kepala BPBD Kanedi saat dikonfirmasi Wartawan mengatakan, bahwa anggaran Tahun 2022 ada angka nominal saja, tapi anggaran tidak kunjung cair, di dalam ruangan kerja, Senin (29/05/2023) lalu.
Sehingga ketua DPD LSM Sinergi Lampung berikan tanggapan dan menilai bahwa, kemajuan roda pemerintahan ada di semua anggaran. “Kalau memang benar anggaran tahun 2022 tersebut tidak bisa cair, bagaimana roda pemerintahan ini bisa berjalan, karna berjalanya pemerintahan ini anggaranya harus ada apa lagi di BPBD tentunya anggaran tersebut harus stanbay”.
Maka dalam waktu dekat ini saya akan kordinasi dulu dengan APH terkait betul apa tidaknya anggaran tersebut tidak bisa cair, karena anggaran tersebut sudah di sahkan oleh DPRD berati anggaran sudah final. Ujar Ketua DPC sinergi Lampung Tarmizi kepada Wartawan. Senin (03/07/2023).
Sebelum Rustam Effendi saat di konfirmasi di gedung serba guna (GSG) Senin (5/6/2023) lalu. Rustam Effendi membenarkan kalau anggaran tahun 2022 tidak cair dengan seratus persen.
Karena menurut Rustam pencairan tidak seratus persen karena adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Anggaran yang tidak cair tahun 2022 kemarin memang tidak bisa cair dengan sepenuhnya, karena peraturan menteri keuangan (PMK) jadi di pangkas. Kata Rustam kepada wartawan.
Rustam juga menggatakan, untuk pencairan hanya yang prioritas saja yang bisa dicairkan di tahun 2022.
“Jadi untuk masalah BPBD yang mengatakan ada anggkanya tapi tidak ada dana, silahkan tanya saja sama mereka yang jelas kami mencairkan anggaran yang menjadi prioritasnya saja”.Ujar Rustam.
Untuk di ketahui anggaran BPBD Tahun 2022 data yang dihimpun seperti anggara penyediaan bahan baca dan peraturan perundang-undangan dengan nilai Rp.42.930.000, fasilitas kunjung tamu dengan nilai Rp.162,464.800, penyelengaraan rapat kordinasi dan konsultasi SKPD dengan nilai Rp.79.380.000.
Kemudian pengadaan peralatan dan mesin lainya dengan nilai Rp.21.757.800, penyediaan jasa pemeliharaan biaya dan pajak kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan Rp.43.570.000. penyediaan jasa biaya pajak dan perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan dengan nilai Rp.50.330.000. (Agus).
Komentar