oleh

Kepsek SMPN 1 Atap Dente Teladas Tuba Layak di ganti, Bangunan Sekolah Tak Diurus

TULANG BAWANG GS – Sumantri Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Satu Atap Dente Teladas Layak di ganti Menjadi Kepsek, pasalnya ruangan kegiatan belajar siswa-siswi tidak terawat dan kursi berserakan seperti kandang kambing. Sehingga Pemerintah Pusat Maupun Pemerintah Daerah berupaya keras untuk membangun kemajuan dunia pendidikan agar siswa-siswi layak bersekolah.

Tetapi sangat disayangkan Bangunan sekolah yang sudah bagus dan Megah diduga dibiarkan seperti tidak ada perawatan dan pemeliharaan, bahkan Halaman Sekolahan terlihat ditutup Semak belukar sehingga dana Boss lima persen diduga Fiktip. Ini dikatakan Warga setempat

Lihatlah mas ini sekoklahan SMPN 1 Satu Atap Dente Teladas ini Halamannya saja Suda ditumbuhi semak Belukar, Ruangan kelasnya dan Ruangan gurunya Sudah Rusak kayak tidak ada perawatan. Terangmasyarakat.

Masih dikatanya, Bangunan sekolahan ini sebenarnya sudah bagus sudah Lantai keramik dan dindingnya juga Sudah beton, tetapi karna ditengarai tidak dirawat oleh kepsek maka bangunan ini Suda rusak parah, bahkan terkesan jadi sarang ular, “ita sebagai Masyarakat juga bertanya-tanya dalam hati apa yang di kerjakan kepsek Sehingga Bangunan Sekolahan jadi rusak seperti ini,”. Jelasnya kepada awak media.

Kemudian di tempat terpisah kepsek SMPN 01 Sumantri mengatakan, bahwa sebelum saya masuk ke sekolahan tersebut memang sudah begitu. Soalnya baru masuk dua tahun ini siswa juga baru 64-65 siswa.

“Saya sudah Ngajukan proposal ke dinas pendidikan tapi belum ada tangapan dan juga gimana mau rehap untuk beli Ateka aja susah”. Elaknya.

Lanjutnya, kepsek SMPN 01 satu atap saat dipanggil oleh dinas pendidikan kabupaten tulang bawang (Tuba), Kabid SMP Firdaus meminta, agar kepsek tersebut bisa lebih memajukan dunia pendidikan khususnya di kabupaten tuba, bisa lebih memperhatikan kondisi sekolah untuk saat ini.

“Agar bisa memajukan dunia pendidikan di kabupaten tuba, dinas pendidikan akan memberikan pengawasan dan pembinaan bagi sekolah yang tidak memperhatikan kondisi sekolah apa lagi saat pandemi covid-19, Selain itu Kepsek SMPN 1 Sumantri, Tabrak Aturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (RI) Nomor 6 Tahun 2018, Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepsek dalam Pasal 13 Butir (5)”. Terangnya. (Agus).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

+ 86 = 93