TULANG BAWANG GS – Kejaksaan Negri (Kejari) Tuulang Bawang (Tuba) melakukan penetapan tersangka terhadap kasus dugaan korupsi anggaran pelatihan pada pusat kegiatan belanja masyarakat (PKBM) raden intan di kabupaten tuba tahun 2022/2023. Kamis (3/10/24).
bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tuba Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tuba telah melakukan penetapan Tersangka berinisial P selaku Ketua Yayasan PKBM Raden Intan, dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pelatihan pada PKBM Raden Intan di Kabupaten Tuba TA. 2022 s/d 2023.
Penyidik melakukan penahanan badan terhadap Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tuba Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024 selama 20 hari kedepan sejak 03 Oktober 2024 s/d 22 Oktober 2024 di Rutan Kelas II B Menggala.
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tuba nomor : Print-01/L.8.18/Fd.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024, Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait.
Dalam kegiatan PKBM Raden Intan TA.2022-2023 berdasarkan penghitungan Auditor pada Inspektorat Kabupaten Tuba Kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp. 717.799.770,00, modus yang dilakukan Tersangka tak lain antaranya: tutor fiktif, pemotongan honor tutor yang ada, pembelanjaan fiktif atau tidak direalisasikan termasuk pembelanjaan yang di mark up tersangka tersebut.
Dalam hal ini Tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Gus).
Komentar