oleh

Kapolda Lampung Melaksanakan Konferensi Pers Pengukapan Kasus Narkotika

BANDAR LAMPUNG GS – Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sigiatno melaksanakan Konferensi Pers pengukapan kasus Narkotika dan sekaligus Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, di lapangan apel Polda Lampung. Senin (10/5/2021).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung Brigjen Pol Jefryedi, perwakilan dari Pengadilan Tinggi Lampung, perwakilan Kejaksanan Negeri Bandar Lampung dan para Pejabat Utama Polda Lampung.

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sigiatno melaksanaka mengatakan, untuk pengungkapan kasus narkotika jenis ganja, pada hari Jumat (23/4/2021) lalu, Sekira pukul 17.00 WIB dipinggir jalan Sultan Haji Kelelurahan Kota Sepang kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung, untuk tersangka berinisial DI bin DS dan ES bin UT.

Barang Bukti yang berhasil disita yaitu
empat paket besar diduga narkotika Jenis daun ganja dengan berat bruto empat kilogram, satu paket sedang diduga narkotika jenis daun ganja dengan berat bruto100 gram dan dua buah Handphon. Terang Hendro.

Lanjut Hendro, narkotika jenis sabu dan ganja yang diungkap pada hari Kamis (29/4/2021) lalu pukul (05.00) WIB di Perum Permata Asri Blok A.6 No 06 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, adapun tersangka yang ditangkap berinisial MS bin RM (37) tahun. Katanya.

“Barang Bukti yang berhasil disita berupa 26 paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 6.72 kilogram, satu bungkus berlakban coklat diduga berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 247.08 gram, dua unit timbangan digital, satu unit alat press plastik, satu bundel plastik Klip ukurab besar, tiga unit Handphon, satu unit Drone, dua buah ATM BRI, satu unit laptop
dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam”. Terang Hendro.

Kemudian Untuk Modus Operandi tersangka MS bin RM, mendapat Narkotika jenis Sabu dari tersangka ZL untuk diedarkan kembali di wilayah Lampung, Untuk kedua ungkap kasus narkotika tersebut, para tersangkanya di jerat dengan
Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda maksimal 10 Miliyar rupiah ditambah sepertiga. Pungkasnya. (*).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

− 2 = 6