TULANG BAWANG GS – Bekas Kantor Diklat (Pendidikan dan Pelatihan) yang berada di jalan lintas Timur Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), sudah menjadi semak blukar dan tidak terpakai lagi Pemerintah daerah (Pemda) Setempat sejak tahun 2015 yang lalu.
Saat ditelusuri tim media di aset, bekas Kantor Diklat tersebut sudah dihibahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Menggala. Seperti yang dijelaskan Kepala BPKAD Rustam Effendi diwakili Kasubid Aset Fahmi Axemana.
“Kantor diklat memang milik Pemda, tapi sudah di hibahkan Ke PN Menggala Sejak Tahun 2016 yang lalu”. Kata Fahmi belum lama ini.
Lanjut Fahmi, Karena dihibahkan ke PN Menggala untuk keperluan sidang, apa bila terjadi demo atau rusuh. Waktu di hibahkan kantor tersebut, dij zaman nya Ketua PN Menggala Asterida. Ujar Fahmi.
“Tapi kenapa juga sampai sekarang kantor diklat belum di pakai oleh PN Menggala karena sudah dihibahkan sejak 2016 yang lalu, Saat dihibahkan Pemkab Tuba dengan PN Menggala di ketahui oleh DPRD dan jelas sudah ada suratnya dari DPRD”. Pungkasnya. (Agus).
Komentar