oleh

Kakam Kagungan Rahayu Diduga Ada Kejanggalan Dalam Pengelolahan Tahun 2020

TULANG BAWANG GS – Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dikelola langsung oleh pemerintah desa. Mekanismenya adalah, dana dari Rekening Kas Umum Pusat (RKUP) dialirkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Selanjutnya dana tersebut mengalir ke Rekening Kas Desa (RKD).

Setelah menerima aliran dana, pemerintah desa mengelola dana tersebut untuk membangun desa. Prinsip pengelolaannya mengacu azas dan dasar hukum sesuai dengan petunjuk Buku Saku DD yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan

Namun demikian, fakta lapangan menunjukkan adanya kejangalan kejangalan dalam pengelolahan DD tahun 2020. Salah satu nya dikampung kagungan Rahayu kabupaten tulang bawang (Tuba) hal ini di lihat dari beberapa titik pengegelolahan nya yaitu, Penangulang bencana keadaan darurat covid-19 Rp.145,039.000, penangulanan bencana keadaan mendesak desa BLT di bulan April, Mei dan Juni Rp. Rp.207,000,000.

Sedangkan Penyelengaraan informasi publik desa (poster dan baleho) Rp.30,679,000. Pembangunan rehabilitas peningkatan pengerasan jalan lingkungan permukiman Rp.135,409,000. Yang diduga ada kejangalan dalam pengelolahan nya.

Namun hal ini saat di konfirmasi melalui via watshap (Wa) Rabu (27/1/2021) Hermanto kepala kampung (Kakam) kagungan Rahayu engaan memberikan tangapan.

Belum di sampai di situ juga saat tim wartawan turun lapangan, namun di balai desa atau di balai kampung kosong tidak ada orang yang bertugas.

Hingga berita ini di terbitkan Kakam kagungan rahayu belum bisa di konfirmasi. (Agus).