oleh

Kakam Gunung Sangkaran Surati PN Blambangan Umpu, Terkait Laporan PT BMM

WAY KANAN Alteripost –  Kepala Kampung (Kakam) Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Way Kanan Juanda atas nama Masyarakat dan Tokoh setempat,  Surati Ketua Pengadilan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan hal tersebut  menyikapi Gugatan Perdata secara Indipidu terhadap Masyarakat Peribumi Gunung Sangkaran yang di lakukan oleh PT. BMM melalui PN Blambangan Umpu. Selasa (12/5/2020).

Juanda kepada Wartawan media ini mengatakan, Kami Atas nama seluruh Masyerakat Adat Gunung Sangkaran menilai salah alamat bila mana PT. BMM menggugat atas nama perorangan karena pelarangan melintasi Tanah wilayah Gunung Sangkaran di lokasi wilayah Gunung Sangkaran, bukan kemauan masyarakat indipidu tetapi keinginan masyarakat bersama untuk perjuangankan tanah wulayat Gunung Sangkaran yang secara sepihak di kuasai oleh PT. BMM.

Sementara Eeng Saputra juga mejelaskan,  Atas nama masyerakat Gunung sangkaran mengatakan bahwa, Masyerakat Gunung Sangkaran melarang apapun Kegiatan PT. BMM Dilokasi tanah Wilayah kampung  Gunung Sangkaran di karenakan hingga saat ini An tokoh penyimbang tiuh Guning Sangkaran  belum ada kata mupakat kepada PT. BMM terkait penguasaan tanah di dalam lokasi kampung  Gunung sangkara.

Dengan hal itu kami surati Ketua pengadilan Negeri Blambangan umpu, setidaknya dapat menjadi pemahan Hakim di Pengadilan Blambangan Umpu, Bahwa muara konplik Atas Nama masyarakat Adat Gunung Sangkaran, hal ini terjadi karena adanya ratusan Hektar tanah wilayah Gunung Sangkaran yang di kuasai sepihak oleh PT. BMM tanpa pernah adanya persetujuan kami Penyimbang tiuh Gunung Sangkaran. Jelas Eeng.

Dan telah di ber kali kali musyawarah penyelesaian sengketa tanah itu tetap selalu tidak ada titik temu dengan PT BMM, sehingga harus membuat masyarakat lakukan pendudukan lahan. Ungkap Eeng.

Terpisah Komisi 1 DPRD Way Kanan meminta agar  Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dapat memahami dan mengadili dengan seadil adil nya, sepertinapa yang di kemukakan  PT BMM.

Sebagai mantan Kepala Kampung Gunung Sangkaran sangat merasa miris dengan Pihak PT. BMM yang selalu bermain derama enggan mengakui kesalahan mereka padahal sejak masuknya PT. BMM di lokasi tanah Gunung Sangkaran sudah masyerakat Adat Gunung Sanhkaran di persoalkan. Jelasnya.

“Hingga tahun 2013 membubuhkan kata kesepakatan yang hampir menuju penyelesian sengketa ini, namun mirisnya hingga saat ini PT. BMM masih enggan untuk bebaskan lokasi tanah Kampung Guning Sangkaran  sementara  semua data  data terkait  tanah wilayah tersebut sudah kami DPRD dan Bupati Waykanan  jelaskan pada Pihak PT. BMM. Pungkas Padli.

Pausi setap dari kantor Pengadilan Negeri Blambngan Umpu, membenarkan adanya surat masuk dari Kepala Kampung Gunung Sangkaran yang di tujukan untuk Ketua Pengadilan Blambangan Umpu, terkait Gugatan secara indipidu yang di alamatkan oleh PT. BMM dan ini akan saya sampaikan pada pimpinan. Kata Pausi. (Leh).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

− 1 = 2