WAY KANAN GS – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Way kanan menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 250 Juta, atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan BUMD PT Way Kanan Makmur Kabupaten Way Kanan Periode Tahun 2019 s/d 2023. Rabu (22/01/2025).
Dalam kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dody A.J Sinaga, S.H.,M.H.didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Rahmat Efendi S.H.,M.H. dan Plh. Kasi Pidsus M. Gibrafil Fahlevie,S.H saat ditemui Awak media menyampaikan, bahwa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara sebesar Rp. 250 juta, yang di serahkan oleh ASKUR MUTTAQIN, S.Pt yang menjabat sebagai Direktur PT. Way Kanan Makmur.
“Pengembalian Uang Titipan ini Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor: PRINT-03/L.8.17/Fd.1/11/2024 tanggal 5 November 2024 Adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait Penyalahgunaan Keuangan BUMD PT Way Kanan Makmur yang bersumber dari Penyertaan Modal (Investasi) Daerah Kabupaten Way Kanan Periode Tahun 2019 sampai dengan 2023, “ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan melalui Kasi Intel Rahmat Effendi juga menambahkan, bahwa dugaan penyalahgunaan keuangan BUMD PT. Way Kanan Makmur dengan anggaran yang dikucurkan Pemerintah Daerah 1,6 Milyar saat ini sedang dalam tahap penyidikan.
“Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah mengucurkan Anggaran sebesar 1,6 Milyar Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Way Kanan Makmur untuk Penyertaan Modal (Investasi), dan diduga terdapat penyalahgunaan keuangan sehingga menyebabkan kerugian negara.
Selanjutnya uang tersebut dititipkan pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Way Kanan. “Tutupnya. (Leh).
Komentar