WAY KANAN GS – Kejari way kanan Menjadi salah satu narasumber Dalam acara pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang (SPPT) PBB-P2 tahun 2022, serta rangkaian acara penyerahan penghargaan kepada notaris/PPAT serta wajib pajak potensial, Ruang Rapat Utama Sekdakab Way Kanan. Kamis ( 2/6/2022).
Pemerintah Daerah melalui Bupati Way Kanan meminta bantuan kepada pihak Kejari untuk menproses penunggak pajak Bumi Bangunan dan Petugas Pajak yang menggelapkan uang setoran pajak.
Dalam keterangannya di ruang kerja kepada Media, Hi .Susilo .SH Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan menyambut baik atas permintaan Bupati untuk kami dari kejaksaan sebagai pemdapingan.
Diacara Pemdapingan ini kami ada dua pekerjaan internal, “Kita mendukung Badan Pendapatan Daerah sebagai leding sektor berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan untuk melakukan pendataan. Dari hasil pemdataan akan terlihat mana yang masih menunggak dan siapa yang menunggak”. Katanya.
Kejari Way Kanan secara tegas menyatakan, Penunggak pajak akan diberikan sangsi di UU PP Pajak Bumi dan Bangunan ada aturanya. “Tapi kita lihat dulu kesalahannya, apa tingkat admistrasi atau dia tidak membayar pajak atau sudah membayar pajak dititipkan sehingga tidak dibayarkan, Kita akan lihat tingkat kesaalahannya”. Tambahnya.
“Untuk petugas yang menggelapkan uang pajak kalau ada bukti kita akan pidanakan, Karena itu penggelapan kena pasal penggelapan”. Tegas .H.Susilo.SH.
Lebih lanjut dijelaskannya, Selain itu juga pengenaan sangsi juga ada pertimbangan untuk penunggak pajak akan dikenakan sangsi admistrasi atau pidana, dilihat juga alasannya kalau dia tidak manpu jangan kita paksakan untuk bayar misalnya, Kalau dia punya tanah tidak manpu bayar PBB maka kita akan kenakan sangsi admistrasi. Imbuhnya.
“Dalam waktu dekat kita akan koordinasi dengan leding sektor Bapenda kita akan lihat, analisa dimana tingkat kesalahannya, apakah ini admistrasi apakah ini ada kesengajaan sehingga duit setoran yang sudah disetor masyarakat ada di Oknun yang ada di Kampung masing masing”. Pungkas Kejari Way Kanan.
Dari data yang di dapat bahwa.masih ada 44 Kampung yang belum melunasi PBB. Sejak 6 tahun yang lalu, bersiap siaplah Kejari Way Kanan Dan Bapenda akan turun ke Kampung kampung untuk mencari di mana letaknya sehingga tidak bisa bayar pajak. (Leh).
Komentar