oleh

Kadis Disnakertran Waykanan Minta PT Putra Gemilang Jaya Berikan Hal Karyawan Diduga Abaikan UU No 13 Tahun 2003

WAY KANAN GS – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Way kanan., Achmad Agung. Bramtihalley. SE .MM., di ruang kerja nya , senin+3/2/2025). mengatakan Suatu  kewajiban  perusahaan dalam mengikutsertakan karyawan atau pekerjanya dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

“Mengikutsertakan karyawan ke BPJS, maka perusahan itu dinilai sudah memperhatikan kesejahteraan bagi karyawannya, selain gaji yang diterima tiap bulan,” ungkap Agung.

Lanjut Agung, , dengan diberikannya program perlindungan bagi para pekerja atau karyawan itu, maka diyakini pekerja atau karyawan akan semakin produktif melaksanakan kinerja yang menjadi kewajibannya.

“Wajib bagi setiap perusahaan untuk mengikutsertakan karyawan atau pekerjanya ke BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. Ini menyangkut kesejahteraan, selain gaji atau upah,” tambahnya.

Ditegaskan , Achmad Agung Bramtilley, jangan sampai ada perusahaan yang nakal atau tidak mau mendaftarkan dan membayarkan iuran wajib bagi karyawan atau pekerjanya. “Bila hal ini tidak dijalankan, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi bahkan hingga sanksi pidana ,” tukasnya.

Tidak hanya sampai di situ, bagi perusahaan yang tidak mau mengikutsertakan karyawan atau pekerjanya dalam BPJS, maka bisa dikenai sanksi administrasi. Mulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik.

 

“Silakan dilaporkan ke kami bila ada perusahaan yang tidak mau mengikutsertakan karyawan atau pekerjanya dalam BPJS. Kami akan memproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas  Agung.

Hal tersebut yang di maksud  meyikapi kenerja  PT. Putra Gemilang Jaya, yang bergerak di bidang keamanan dan kebersihan di Lingkungan Area Rumah Sakit Zainal Abidin Pagar Alam way kanan di duga telah mengabaikan aturan yang di dasari  Undang Undanag NO 13 TAHUN 2003  tentang ketenega kerjaan Repubelik Indonenesia.

Imformasi yang di himpun wartawan Media ini dari lapangan, PT. Putra Gemilang Jaya, telah memepekerjakan tenaga kerja bidang jasa kemanan dan jasa kebersihan  di lingkunangan area  Rumah Sakit Zainal Abidin Pagat Alam kabupaten  Way kanan  sudah berjalan dua tahun (2023 – 2024 ) tidak membrikan hak hak tenaga kerja khusus nya BPJS Ketenaga kerjaan dan BPJS Kesehatan.

Menurut Sumber yang di percaya dan  enggan nama di sebut. mengakui bahwa diri nya dan kawan kawan nya yang bekerja dengan PT. Putra Gemilang Jaya  sudah selama  dua tahun tetapi  tidak mendapat kan hak atas  BPJS.

Ya benar pak   saya dan kawan kawan baik bidang keamanan maupun bidang kebersihan kami tidak ada yang mendapat kan hak kami sebagai karyawan /tenaga kerja. BPJS Ketenaga kerjaan  dan BPJS Kesehatan kami tidak di berikan PT. Putra Gemilang Jaya..sehingga kami sakit umtk berobat kami  urusan pribadi. begitu juga soal BPJS Ketenaga kerjaan  kami tidak ada. pungkasnya.

Hal serupa juga Sumber yang  minta di tutupi nama nya menjelaskan, tidak hanya bagian kebersihan  tetapi  tenanga kerja  ,PT .Putra Gemilang Jaya..di bidang keamanan lungkungan area Runah Sakit Zainal Abidin Pagar Alam kabupaten Way kanan  yang  sudah satu Tahun kerja tidak mendapat kan hak pekerja BPJS kesehatan Dan BPJS Ketenaga kerjaan  sementara pekerja di tuntut agar aktif dalam melaksanakan tugas  . tambah nya  tenaga kerja yang sakit berobat biaya sendiri .

Benar pak tp , sebelum nya tolong tidak usah di sebut nama saya. kami tenga kerja PT. Putra Gemilang Jaya.bagian kami keamanan di area Runaha Sakit ZAFA Way kanan ini sudah satu tahun bekerja tetap kami tidak mendapat kan hak kami seperti BOJS Kesehatan Dan BPJS Ketenaga Kerjaan. bahkan kami di tuntut harus aktif bekerja . ungkapnya.

Sementara kita ketahui suatu Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja atau karyawan harus saling senergi antara HAK dan Kewajiban. sejak di tanda tangni kontrak perjanjian  kerja, sesuai aturan  UU NO 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan. (Leh).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

− 1 = 4