WAY KANAN GS – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Way kanan., Achmad Agung. Bramtihalley. SE .MM., di ruang kerja nya , senin+3/2/2025). mengatakan Suatu kewajiban perusahaan dalam mengikutsertakan karyawan atau pekerjanya dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“Mengikutsertakan karyawan ke BPJS, maka perusahan itu dinilai sudah memperhatikan kesejahteraan bagi karyawannya, selain gaji yang diterima tiap bulan,” ungkap Agung.
Lanjut Agung, , dengan diberikannya program perlindungan bagi para pekerja atau karyawan itu, maka diyakini pekerja atau karyawan akan semakin produktif melaksanakan kinerja yang menjadi kewajibannya.
“Wajib bagi setiap perusahaan untuk mengikutsertakan karyawan atau pekerjanya ke BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. Ini menyangkut kesejahteraan, selain gaji atau upah,” tambahnya.
Ditegaskan , Achmad Agung Bramtilley, jangan sampai ada perusahaan yang nakal atau tidak mau mendaftarkan dan membayarkan iuran wajib bagi karyawan atau pekerjanya. “Bila hal ini tidak dijalankan, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi bahkan hingga sanksi pidana ,” tukasnya.
Tidak hanya sampai di situ, bagi perusahaan yang tidak mau mengikutsertakan karyawan atau pekerjanya dalam BPJS, maka bisa dikenai sanksi administrasi. Mulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik.
“Silakan dilaporkan ke kami bila ada perusahaan yang tidak mau mengikutsertakan karyawan atau pekerjanya dalam BPJS. Kami akan memproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Agung.
Hal tersebut yang di maksud meyikapi kenerja PT. Putra Gemilang Jaya, yang bergerak di bidang keamanan dan kebersihan di Lingkungan Area Rumah Sakit Zainal Abidin Pagar Alam way kanan di duga telah mengabaikan aturan yang di dasari Undang Undanag NO 13 TAHUN 2003 tentang ketenega kerjaan Repubelik Indonenesia.
Imformasi yang di himpun wartawan Media ini dari lapangan, PT. Putra Gemilang Jaya, telah memepekerjakan tenaga kerja bidang jasa kemanan dan jasa kebersihan di lingkunangan area Rumah Sakit Zainal Abidin Pagat Alam kabupaten Way kanan sudah berjalan dua tahun (2023 – 2024 ) tidak membrikan hak hak tenaga kerja khusus nya BPJS Ketenaga kerjaan dan BPJS Kesehatan.
Menurut Sumber yang di percaya dan enggan nama di sebut. mengakui bahwa diri nya dan kawan kawan nya yang bekerja dengan PT. Putra Gemilang Jaya sudah selama dua tahun tetapi tidak mendapat kan hak atas BPJS.
Ya benar pak saya dan kawan kawan baik bidang keamanan maupun bidang kebersihan kami tidak ada yang mendapat kan hak kami sebagai karyawan /tenaga kerja. BPJS Ketenaga kerjaan dan BPJS Kesehatan kami tidak di berikan PT. Putra Gemilang Jaya..sehingga kami sakit umtk berobat kami urusan pribadi. begitu juga soal BPJS Ketenaga kerjaan kami tidak ada. pungkasnya.
Hal serupa juga Sumber yang minta di tutupi nama nya menjelaskan, tidak hanya bagian kebersihan tetapi tenanga kerja ,PT .Putra Gemilang Jaya..di bidang keamanan lungkungan area Runah Sakit Zainal Abidin Pagar Alam kabupaten Way kanan yang sudah satu Tahun kerja tidak mendapat kan hak pekerja BPJS kesehatan Dan BPJS Ketenaga kerjaan sementara pekerja di tuntut agar aktif dalam melaksanakan tugas . tambah nya tenaga kerja yang sakit berobat biaya sendiri .
Benar pak tp , sebelum nya tolong tidak usah di sebut nama saya. kami tenga kerja PT. Putra Gemilang Jaya.bagian kami keamanan di area Runaha Sakit ZAFA Way kanan ini sudah satu tahun bekerja tetap kami tidak mendapat kan hak kami seperti BOJS Kesehatan Dan BPJS Ketenaga Kerjaan. bahkan kami di tuntut harus aktif bekerja . ungkapnya.
Sementara kita ketahui suatu Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja atau karyawan harus saling senergi antara HAK dan Kewajiban. sejak di tanda tangni kontrak perjanjian kerja, sesuai aturan UU NO 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan. (Leh).
Komentar