oleh

Inspektorat Provinsi Lampung Periksa Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah Pringsewu

PRINGSEWU GS – Paparan awal (entry meeting) pemeriksaan Inspektorat Provinsi Lampung dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah Kabupaten Pringsewu periode 2017-2022, digelar di Aula Utama Pemkab Pringsewu. Selasa (12/04/2022).

Irban Wilayah II Provinsi Lampung Pirwansyah, S.H. mewakili Gubernur Lampung mengatakan, pemeriksaan akhir masa jabatan kepala daerah di Kabupaten Pringsewu yang akan dilaksanakan dari tanggal 12 hingga 21 April 2022 ini meliputi, capaian aspek kesejahteraan masyarakat, capaian aspek daya saing daerah dan capaian aspek layanan umum, yang masing-masing selama 5 tahun atau selama periode masa jabatan kepala daerah.

“Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah, di Pasal 4 dinyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan paling cepat tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah atau paling lambat dua minggu setelah pelantikan kepala daerah baru terpilih. Dalam hal ini, kami menetapkan jadwalnya yaitu tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah Kabupaten Pringsewu”. Katanya.

Oleh karena itu, agar pemeriksaan berjalan lancar, efektif dan efisien, pihaknya juga mengharapkan kerjasama semua pihak, khususnya jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu untuk memberikan data yang dibutuhkan. Menurutnya, kelengkapan dokumen yang disampaikan akan menjadi dasar laporan tim Inspektorat Provinsi Lampung kepada Gubernur Lampung sebagai wakil pemerintah pusat. Terangnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Pringsewu Sujadi meminta seluruh kepala perangkat daerah, dapat menyiapkan dengan sebaik-baiknya berkas administrasi yang diminta tim pemeriksa dari Inspektorat Provinsi Lampung. Pemeriksaan ini menurutnya merupakan bagian dari kebijakan di bidang hukum, yang dicanangkan pemerintah dan bertujuan untuk menambah keyakinan dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemkab Pringsewu. (*).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

67 − 63 =