oleh

Herman HN Mensosialisasikan Permendagri No.109 Tahun 2019

BANDAR LAMPUNG GS – Walikota Bandar Lampung Herman HN, mensosialisasikan Peraturan dalam negeri (Permendagri) Nomor109 Tahun 2019, tentang formulir dan buku yang digunakan dalam penertiban dokumen administrasi kependudukan. Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Semergou, Selasa (28/7/2020) ini turut dihadiri oleh camat dan lurah se-Kota Bandar Lampung.

Dalam kesempatan ini Herman HN mengungkapkan, pemutakhiran data penduduk ini harus dilaksanakan oleh setiap masyarakat Kota Bandar Lampung. “Misalnya kemarin ada pemecahan kelurahan ataupun kecamatan, segera disesuaikan dengan domisili yang ada saat ini, segera KTP, KK disesuaikan”.

“Masyarakat Kota Bandar Lampung harus melakukan pemutakhiran data minimal dua tahun sekali. Saya minta masalah yang meninggal harus dikurangi dalam KK nya, dan yang lahir harus ditambahkan dalam KK nya, jadi akurat datanya. Saya minta dua tahun sekalilah, kalau tiap tahun repot juga nanti”. Pintanya.

Sementara itu Kepala Dinas Disdukcapil Kota Bandar Lampung Ahmad Zainuddin mengatakan, bahwa Kota Bandar Lampung sudah siap dalam melaksanakan Permendagri pada tanggal 1 Juni 2020. “Isinya adalah pergantian buku atau belangko yang dulu untuk percetakan suatu kegiatan, perbaikan dan perubahan dokumen kependudukan sudah disiapkan percetakan dengan warna tertentu, dengan hologram. Saat ini memakai kertas putih polos 80 gram ukuran A4, artinya bisa dikerjakan kapan saja dengan pengamanan pada barkot dan TTI”.

Selain itu, pada kesempatan ini pak walikota juga memerintahkan Disdukcapil Kota Bandar Lampung untuk sekaligus melaksanakan validasi. “Yang tadinya sudah meninggal tapi belum divalidasi, kita akan validasi melalui camat dan lurah dan untuk yang sudah menikah akan kita pecahkan KK nya serta akan kita beritahu caranya”. Jelasnya. (*).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

52 + = 58