BANDAR LAMPUNG GS – Walikota Bandar Lampung Herman HN, beserta Forkopimda Kota Bandar Lampung mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Virtual Dalam Rangka Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law Bertempat di Ruang Rapat Walikota. Rabu (14/10/2020).
Rapat koordinasi yang Dibuka dan dipimpin langsung oleh MenkoPolhukam Mahfud MD.
MenkoPolhukam menyebutkan sejumlah poin penting terkait situasi Omnibus Law yakni Poin pertama, menjelaskan bahwa Omnibus Law yang dibentuk untuk mensejahterakan masyarakat, melalui pembukaan lapangan kerja seluas luasnya untuk masyarakat seluruh indonesia, perlindungan bagi para buruh pekerja, penyederhanaan birokrasi, korupsi di dalam tindak pidana korupsi dan pungli hingga tindak pidana korupsi lainnya.
Kemudian pada poin kedua, mengungkapkan tentang pemerintah untuk menghormati pendapat yang berpendapat, serta menyampaikan aspirasi yang berhubungan dengan Undang undang Cipta Kerja, sepanjang pendapat untuk disuarakan dengan cara yang baik, menghormati hak warga lain dan menjaga ketertiban umum. Urainya.
Kemudian dalam Poin ketiga, Pemerintah menyayangkan aksi anarkis terhadap tempat, bangunan hingga perusakan fasilitas umum.yang dilakukam saat demo. Pungkasnya. (*).
Komentar