BANDAR LAMPUNG GS –Walikota Bandar lampung Herman HN menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan penerapan Prokotol Kesehatan (Prokes) terkait surat edaran (SE) Gubernur Lampung tentang pembatasan kegiatan acara pesta di wilayah Kota Bandar Lampung. Kegiatan Rakor tersebut digelar di ruang rapat Walikota Bandar Lampung. Senin (25/1/2021).
Walikota Herman HN mengatakan, bahwa menanggapi SE Gubernur Lampung terkait pembatasan kegiatan acara pesta ini harus segara dilaksanakan, karena memang Kota Bandar lampung saat ini berstatus zona merah dalam penyebaran virus Covid-19.
Herman HN juga meminta, agar dalam pelaksanaan kegiatan penengakan disiplin Prokes, harus dilaksanakan dengan tegas namun terukur sesui dengan aturan yang berlaku. Terang Walikota Herman HN.
Ditempat yang sama, Dandim 0410/KBL Kolonel Inf Romas Herlandes menuturkan bahwa, apa yang telah menjadi kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19 ini, pihaknya turut mendukung apalagi hal ini demi kesehatan dan keselamatan warga masyarakat Kota Bandar Lampung.
Turut hadir dalam kegiatan rakor diantaranya, Kajari Kota Bandar Lampung Abdullah Noer Denny, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung Drs Badri Tamam, Kabag OPS Kompol A.R Hakim Rambe, Asisten I Bidang Pemerintah Sukarma Wijaya, Dandenpom II/3 LPG Mayor Cpm Hanri Wira Kusuma,S.H., M.Han. (Ta).
Komentar