oleh

Herman HN Menggelar Rapat Arahan Dengan Satgas Covid-19

BANDAR LAMPUNG GS – Walikota Bandar Lampung Herman HN menggelar rapat arahan dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan dan Kelurahan guna memperketat Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes). Hal ini disampaikan Walikota Bandar Lampung usai rapat bersama Camat dan Lurah Kota Bandar Lampung di gedung parkir Kantor Kota Bandar Lampung. Selasa (2/2/2021).

Lanjut Walikota Bandar Lampung Herman HN, “terkait penerapan pembatasan jam operasional kegiatan usaha yang sudah mulai dilakukan, pihaknya telah memberikan sanksi berupa denda bagi pelaku usaha yang masih melanggar peraturan”. Terangnya.

“Ini kan kita sedang mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2020 dari Provinsi Lampung kena denda, kalau misalnya tidak pakai masker, tempat usaha melanggar peraturan denda”. Imbuhnya.

Kemudian Satgas ini harus lebih jeli lagi, karena penyebaran virus ini masih ada, untuk pesta tidak boleh dulu, namun akad nikah boleh dengan dihadiri 50 orang saja dan dengan protokol kesehatan selalu jalan. Himbaunya.

“Sampai saat ini belum ada tempat atau lokasi yang terkena denda, karena Pihaknya sedang melakukan Sosialisasi terkait Perda tersebut, tapi kita ingatkan selalu, ini untuk nyawa manusia dan itu jadi utama bagi kita”. Pungkas Walikota. (Ta).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

12 + = 21