oleh

Herman HN Memperpanjang Libur Sekolah Bandar Lampung Hingga 12 April Mendatang

BANDAR LAMPUNG GS – Sebagai langkah untuk mengantisipasi penyebar luasan virus corona yang semakin menyebar di Kota Bandar Lampung, Walikota Bandar Lampung Herman HN memperpanjang libur sekolah yang ada di Bandar lampung hingga 12 April mendatang. Hal tersebut diungkapkan Walikota Bandar Lampung pada saat rapat di Ruang Rapat Walikota. Senin (23/3/2020).

Sebelumnya, Walikota juga telah meliburkan sekolah Paud, SD, dan SMP sejak 16 hingga 28 Maret mendatang. Namun kini pemerintah kota Bandar Lampung memutuskan memperpanjang hari libur sekolah hingga 12 April 2020 mendatang.

Walikota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, meskipun belum terlalu terlihat dampak virus ini di wilayah Bandar Lampung, namun menurutnya langkah cepat harus dilakukan, karena lebih baik mengantisipasi.

“Kebijakan itu diambil sebab pihaknya menginginkan anak-anak sekolah tetap sehat, meskipun belum terlalu terlihat dampak virus ini di wilayah Kota Bandar Lampung. Langkah cepat harus dilakukan, karena lebih baik mengantisipasi Virus Corona ini daripada sebarannya berdampak luas”. Ungkapnya.

Lanjut Herman HN, “Saya mengimbau kepada masyarakat untuk dapat mengikuti pemerintah, agar menjaga kesehatan dan tidak membuat keramaian serta menjaga jarak saat berbicara untuk mencegah penyebaran COVID-19”. Pintanya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung Daniel Marsudi mengatakan, bahwa pihaknya akan segera menjalankan perintah Wali Kota Bandar Lampung untuk memberitahukan kepada semua sekolah yang berada di bawah naungan Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung bahwa masa libur siswa akan diperpanjang hingga 12 April 2020.

Nanti, lanjutnya, mereka akan diberikan kegiatan tambahan menggunakan whatsapp grup yang dimiliki oleh para guru dan orang tua untuk mengisi masa liburnya. Libur ini hanya untuk anak-anak yang tidak menjalankan ujian, sedangkan bagi yang melaksanakan ujian akan tetap masuk. Ungkapnya.

Sebelumnya, Pemkot Bandar Lampung menanggapi surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meliburkan sekolah hingga tanggal 28 Maret 2020 mendatang.

Para siswa dan kemudian diikuti mahasiswa diminta melaksanakan pembelajaran secara dalam jaringan (daring/online) dari tempat tinggal masing-masing selama tidak ke sekolah dan kampus dalam mengantisipasi penularan COVID-19 ini. (*).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

+ 18 = 26