oleh

Hasan Basri Menerima Kunjungan TPKD

PRINGSEWU GS Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Hasan Basri, menerima kunjungan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) Kabupaten Lampung Barat dalam rangka konsultasi dan koordinasi tentang tata cara, mekanisme serta pelaksanaan TPKD dan Majelis Pertimbangan penyelesaian kerugian terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lainnya.

Konsultasi dan koordinasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekdakab Pringsewu, Selasa (13/10/2020), dan diikuti oleh Inspektur Kabupaten Pringsewu Andi Kepala BPKAD Arif Nugroho, Kabag Hukum Setdakab Pringsewu Ihsan Hendrawan, serta jajaran Pemkab Pringsewu. Sedangkan dari TPKD Kabupaten Lampung Barat yaitu Asisten Bidang Administrasi Umum Ir. Nata Djudin Amran Inspektur Kabupaten Lampung Barat Drs. Nukman, beserta jajaran Pemkab Lampung Barat.

Pj. Sekdakab. Pringsewu Hasan Basri, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, khususnya TPKD Pemkab. Lampung Barat yang sudah berkenan datang ke Kabupaten Pringsewu untuk melakukan konsultasi dan koordinasi bersama TPKD Pemkab. Pringsewu.

Hasan Basri juga mengatakan, bahwa adapun tindak lanjut dari Majelis Pertimbangan TPKD Kabupaten Pringsewu bagi Aparat Sipil Negara (ASN) yang melakukan kesalahan dengan mengakibatkan kerugian negara, diawali dengan tahap pemeriksaan oleh Inspektorat hingga tahap persidangan oleh Tim Majelis Pertimbangan TPKD yang berujung pada suatu keputusan.

Dalam kesempatan yang sama Asisten Bidang Administrasi Umum Pemkab. Lampung Barat Ir. Nata Djudin Amran, M.M., turut mengucapkan terima kasih kepada Pj. Sekda Kabupaten Pringsewu beserta jajaran, yang telah menyambut dan menerima kunjungan dari TPKD Kabupaten Lampung Barat.

Sedangkan Inspektur Kabupaten Pringsewu Andi Purwanto, M.T., menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Bahwa setiap ASN bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik secara langsung atau tidak langsung, dan merugikan keuangan negara atau daerah maka diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut.

Selanjutnya Kepala BPKAD Kabupaten Pringsewu Arif Nugroho, mengatakan dalam penyelesaian proses kerugian daerah, Sekretariat Majelis Perimbangan TPKD menyiapkan berita acara serah terima jamninan dan surat keterangan pelunasan, setelah yang bersangkutan melakukan penggantian atau penyetoran atas seluruh kerugian daerah sesuai dengan keputusan pembebanan. (*).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

7 + 3 =

News Feed