WAY KANAN GS – Gugutan perdata PT. BMM melawan Eeng Saputra Bin M. Lias di pengadilan Negeri Blambangan Umpu pada Kamis (25/6/2020) batal di laksanakan. Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Blambangan Umpu Wilma Fauzi Menjelaskan pada awak media.
Lanjut Wilma Fauzi, hal tersebut karena Tergugat Eeng tidak menghadiri Persidangan, dengan alasan tidak di perbolehkan tokoh Tiuh dan Kepala Kampun Gunung sangkaran. Jelasnya. Kamis (26/6/2020).
Terpisah Kepala Kampung Gunung Sangkaran Juanda, membenarkan Eeng tidak kami perbolehkan menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Blambangan umpu, yang di jadwalkan kamis kemarin, karena perkara sengketa PT. BMM vs Gunung Sangkaran adalah sengketa Adat bukan sengketa perorangan.
Lanjut Juanda, “kami menilai salah bila PT. BMM gugat Eeng melalui perorangan dan keberatan kami sudah kami sampaikan baik lisan maupun tertulis kepada ketua pengadilan Negeri Blambangan Umpu, namun Anehnya seolah Pihak Pengadilan Acuh terhadap penjelasanan kami”.
“Dengan artiannya kami harap Pengadilan Negeri Blambamgan umpu juga dapat mendengarkan penjelasan Tokoh Adat dan Kepala Kampung, bahwa sengketa PT. BMM bukan sengketa Eeng indipidu melainkan sengketa adat”. Ungkap Juanda.
Sementara M. saleh Efendi Tokoh Masyarakat Adat Gunung Sangkaran meminta agar pihak pengadilan negeri Blambangan Umpu, tidak melakukan keberpihakan terhadap PT. BMM.
“Harus di telaah sebelum nya, sehingga Masyarakat Gunung sangkaran merasakan di mana keadilannya”. Pungkas Saleh. (Leh).
Komentar