
WAY KANAN GS – Gugatan Masyarakat adat Kampung Gunung Sangkaran akhirnya di kabulkan (menang) dalam perkara persidangan melawan PT BMM, dalam Gugatan PT BMM melawan Eeng Saputra selaku kuasa Masyarakat Kampung Gunung sangkaran. Hal tersebut di ungkapkan oleh Peri Soneri SH dan Beni Idris SH Kuasa hukum Eeng Saputra Dkk kepada sejumlah wartawan di PN Blambangan Umpu. Selasa (22/9./2020).
Di katakan Peri dari delapan gugutan PT BMM yang di lakukan kepada Eeng Saputra hanya satu gugutan mereka yang di Kabulkan oleh Majelis Hakim PN Blambangan Umpu, itu pun tidak dapat di Buktikan bahwa Eeng telah melanggar Hukum.
“Yang pastinya kami masyarakat Kampung Gunung Sangkaran sangat bangga dengan kejelian Hakim, dalam memutuskan perkara Perdata No 5 tahun 2020”. Kata Peri Sonery.
Terpisah Ketua majelis Hakim Budi SH membenarkan, bilamana ada beberapa gugatan PT BMM terhadap Eeng Dkk di tolak dan untuk upaya hukum selanjutnya kami berikan waktu 14 hari kedepan. (Leh).
Bagikan ini:
- Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
- Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru) Pinterest
- Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru) Reddit
- Berbagi di Tumblr(Membuka di jendela yang baru) Tumblr
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp






