WAY KANAN GS – Gugatan Masyarakat adat Kampung Gunung Sangkaran akhirnya di kabulkan (menang) dalam perkara persidangan melawan PT BMM, dalam Gugatan PT BMM melawan Eeng Saputra selaku kuasa Masyarakat Kampung Gunung sangkaran. Hal tersebut di ungkapkan oleh Peri Soneri SH dan Beni Idris SH Kuasa hukum Eeng Saputra Dkk kepada sejumlah wartawan di PN Blambangan Umpu. Selasa (22/9./2020).
Di katakan Peri dari delapan gugutan PT BMM yang di lakukan kepada Eeng Saputra hanya satu gugutan mereka yang di Kabulkan oleh Majelis Hakim PN Blambangan Umpu, itu pun tidak dapat di Buktikan bahwa Eeng telah melanggar Hukum.
“Yang pastinya kami masyarakat Kampung Gunung Sangkaran sangat bangga dengan kejelian Hakim, dalam memutuskan perkara Perdata No 5 tahun 2020”. Kata Peri Sonery.
Terpisah Ketua majelis Hakim Budi SH membenarkan, bilamana ada beberapa gugatan PT BMM terhadap Eeng Dkk di tolak dan untuk upaya hukum selanjutnya kami berikan waktu 14 hari kedepan. (Leh).
Bagikan ini:
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Skype(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
Komentar