BANDAR LAMPUNG GS – Walikota Bandar Lampung Menerima Audensi Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung, di Ruang Rapat Walikota Bandarlampung. Sabtu (3/12/2022).
Turut Hadir Mendampingi Walikota, Pj. Sekda, Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum Ka. Bappeda, Kadis Kominfo, Perdagangan dan Plt. Disnaker kota Bandar Lampung.
Dewan pengupahan Kota Bandar Lampung yang di ketuai oleh Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum terdiri dari Asosiasi Pengusah (Apindo) serikat Buruh / serikat kerja, pakar ketenagakerjaan (UBL) , unsur Akademisi (Unila) dan dari Dinas teknis Bappeda, Dinas Perdagangan dan Dinas Tenaga Kerja, telah melakukan Audeinsi bersama Ibu Walikota terkait besaran Upah Minimum Kota Bandar Lampung tahun 2023.
Yang telah di hitung melalui Formulasi Berdasarkan Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 dihasilkan angka Rp. 2.993.289,91 atau naik sebesar Rp. 222.494,77 (naik 8,03 %) dari UMK Kota Bandar Lampung 2022 yang sebesar Rp. 2.770.794,14
Dalam Permenaker 18 tahun 2022 diatas, UMK Kabupaten/kota paling lambat tanggal 7 desember 2022, sudah harus ditetapkan oleh Gubernur dan mulai berlaku 1 Januari 2023, UMK ini hanya berlaku untuk buruh dan pekerja dari 0 s/d 12 bulan).
Pada Audiensi Tersebut Walikota Bandar Lampung Menandatangani Surat rekomendasi penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2023, yang selanjutnya akan rekomendasikan / usulkan ke Gubernur Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, agar besaran UMK Bandar Lampung Tahun 2023 mendapat penetapan Gubernur Lampung.(*).
Komentar