oleh

Eva Dwiana Melarang ASN Keluar daerah, Guna Mencegah Terjadinya Lonjakan Covid-19

BANDAR LAMPUNG GS – Saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) keluar daerah. Larangan ASN keluar daerah tersebut akan berlaku sejak 20 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022, guna mencegah terjadinya lonjakan Covid-19.

Walikota menyatakan larangan ASN keluar daerah saat libur Nataru itu akan diperkuat dengan menerbitkan surat edaran yang ditujukan ke ASN. “Nanti bunda buat edaran, bahwa kami bersama ASN tidak boleh kemana mana saat Nataru”. Tegas Bunda Eva Sapaan akrabnya. Rabu (1/12/2021).

Walikota Eva menyatakan, jika didapati ada ASN melanggar dan ketahuan diam diam keluar daerah tanpa surat izin ataupun tanpa keterangan, bakal ada sanksi yang disiapkan, dalam membuat aturan larangan keluar daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengacu pada peraturan pemerintah pusat yang melarang ASN keluar daerah saat Nataru. Ujarnya.

Lanjut Walikota mengungkapkan, aturan tersebut tak berlaku bagi ASN yang sedang menjalani pengobatan atau mendapat tugas keluar daerah. Ungkapnya.

Selain itu, pada 20 Desember sampai 4 Januari mendatang pihaknya bakal menggalakkan patroli sosialisasi mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Pemkot Bandar Lampung  juga akan menutup sementara semua tempat wisata dan tempat yang biasanya jadi pusat kerumunan pada malam Nataru, seperti kafe dan angkringan di pinggir jalan. Jelasnya.

“Bagii warga tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dan 5M, untuk menghindari penularan virus Covid-19, meski sudah menjalani vaksinasi”. Pungkas Eva Dwiana. (Arta).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

36 + = 38