BANDAR LAMPUNG GS – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat untuk bepergian ke luar daerah saat libur panjang pada tanggal 10-14 Maret 2021. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung Nomor : 049/327/1-09/2021, selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Sanksi bagi ASN yang tidak mengindahkan Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Pegawai Honor di Kota Bandar Lampung tidak diperbolehkan untuk bepergian keluar Kota saat libur panjang tersebut tiba”. Ungkap Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Selasa (9/3/2021).
Lanjut Eva, bagi masyarakat Kota Bandar Lampung yang hendak melakukan piknik saat liburan panjang tidak dilarang, dengan catatan harus tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang berlaku.
“Untuk masyarakat kota Bandar Lampung tidak apa-apa piknik kemana saja, tapi tetap patuhi prokes yang ada, dengan mengikuti prokes, insyaallah saat pulang menemui keluarga kita , kita tetap sehat selalu”. Pungkasnya. (Ta).
Komentar