oleh

Eva Dwiana Berharap Agar Masyarakat Membatasi Mobilitas Dengan Tidak Keluar rumah Jika Tidak Ada Keperluan Mendesak

BANDAR LAMPUNG GS – Walikota Bandar Lampung Melakukan Kunjungan dan Pemeriksaan Di Hari Pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Kota Bandar Lampung. Sesuai dengan surat mentri dalam negeri (Mendagri) nomor 20 tahun 2021.

Kota Bandar Lampung mulai menerapkan PPKM darurat dengan menutup sejumlah ruas jalan dan memberlakukan pembatasan operasional instansi esensial dan non esensial. Senin (12/7/2021).

“Untuk instansi esensial yang mencakup pelayanan seperti warung sembako, supermarket, perbankan dan sejenisnya tetap buka, namun dibatasi jumlah pekerjanya hanya 25 persen dan tutup pukul 17.00. Untuk non esensial seperti pusat-pusat perbelanjaan, tempat wisata dan sejenisnya tutup selama pemberlakukan PPKM darurat”. Urai Walikota Eva Dwiana.

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, “memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas pemberlakukan PPKM Darurat yang menganggu kegiatan masyarakat”.

Walikota Eva Dwiana pun berharap, masyarakat agar membatasi mobilitas dengan tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak. “Kurangi Keluar bila tidak ada kepentingan agar selalu sehat, bilapun keluar tetap mematuhi protokol kesehatan dan 5M, dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan”. Terangnya.

“Untuk warga Bandar Lampung, yang tidak punya kepentingan mendesak agar dirumah saja”. Imbuhnya.

Untuk diketahui, empat ruas jalan di dalam kota yang disekat. Keempat ruas tersebut adalah jalan Raden Intan, jalan Sudirman, jalan Ahmad Yani dan jalan Diponegoro sampai masjid Al-Furqon. (Arta).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

12 − 4 =