WAY KANAN GS – Bupati Ayu Asalasiyah, S.Ked., menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Perubahan APBD Tahun 2025 Kabupaten Way Kanan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Kamis (17/07/2025).
Bupati Ayu Asalasiyah menyampaikan ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, yang mencakup tiga komponen utama, yaitu Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.
Ditegaskan oleh Bupati Ayu bahwa perubahan ini merupakan bentuk penyesuaian atas dinamika fiskal yang terus berkembang, serta bagian dari upaya Pemerintah Daerah untuk menjaga efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik.
Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa total rencana pendapatan daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp1,361 triliun. Jumlah ini mengalami koreksi sebesar Rp71,49 miliar dari sebelumnya Rp1,433 triliun. Komponen pendapatan daerah menunjukkan beberapa perubahan signifikan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan sebesar Rp6 miliar, dari semula Rp97,58 miliar menjadi Rp103,58 miliar.
Sementara itu, Pendapatan Transfer menurun dari Rp1,335 triliun menjadi Rp1,258 triliun, atau turun sebesar Rp77,49 miliar. Untuk pos Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, tercatat tetap sebesar Rp0, tidak mengalami perubahan.
Penyesuaian juga dilakukan pada struktur belanja daerah. Total belanja setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp1,430 triliun, atau mengalami penurunan sebesar Rp5,85 miliar dari sebelumnya Rp1,435 triliun.
Alokasi ini terdiri atas:
Belanja Operasi sebesar Rp1,026 triliun, naik Rp49,71 miliar dari sebelumnya Rp976,49 miliar.
Dari perbandingan antara pendapatan dan belanja tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan mencatat adanya defisit anggaran sebesar Rp68,14 miliar. Untuk menutup defisit tersebut, direncanakan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp70,64 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Angka ini naik signifikan sebesar Rp65,643 miliar dibandingkan proyeksi awal sebesar Rp5 miliar. Sementara itu, untuk sisi pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp2,5 miliar yang dialokasikan untuk penyertaan modal pemerintah daerah.
Kebijakan pembiayaan ini telah disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa struktur pembiayaan harus mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah.
Bupati Ayu menjelaskan bahwa perubahan APBD ini dilakukan sebagai bentuk penyelarasan terhadap prioritas dan perkembangan terkini, serta untuk memastikan bahwa program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan dengan optimal.
“Perubahan APBD merupakan wujud dari penyesuaian rencana program kegiatan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pelayanan umum dan pembangunan. Langkah ini bertujuan agar APBD semakin efisien, efektif, serta berdaya guna dan berhasil guna,” tegasnya.
Di akhir penyampaiannya, Bupati Ayu menyampaikan apresiasi dan harapannya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD untuk dapat memberikan masukan, kritik, dan saran konstruktif demi penyempurnaan rancangan ini.
“Kami sangat menyadari dalam menyusun program dan kegiatan dalam Rancangan PERDA tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini masih terdapat kekurangan. Namun, kami berharap kepada para pemimpin dan anggota Dewan yang terhormat dapat memberikan masukan, saran dan kritik yang membangun, sehingga tercipta hasil yang lebih baik,” ungkapnya.
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten, Dr. Arie Anthony Thamrin, S.STP., M.IP., CGCAE., CGRE., para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, para Kepala Bagian, serta Camat Blambangan Umpu. (Rls).
Komentar