oleh

DPRD Way Kanan Gelar Paripurna Pengesahan KUA-PPAS dan Penyampaian Raperda APBD 2026

WAY KANAN GS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 serta penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Rabu (11/9/2025).

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Way Kanan tersebut dipimpin pimpinan dewan dan dihadiri oleh Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, Forkopimda, Sekda Machiavelli Herman Tarmizi, jajaran SKPD, serta 28 anggota DPRD dan undangan lainnya. Meski sempat molor satu jam dari jadwal semula, sidang tetap berjalan dengan lancar.

Dalam penyampaiannya, Bupati Ayu menjelaskan ringkasan usulan RAPBD 2026, yakni:

1. Pendapatan
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,368 triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

2. Belanja
Belanja daerah dialokasikan sebesar Rp1,384 triliun dengan rincian belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Dengan demikian, RAPBD 2026 mengalami defisit sekitar Rp2,5 miliar.

3. Pembiayaan
Defisit tersebut akan ditutupi melalui penerimaan pembiayaan dari perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp5 miliar. Dari sisi pengeluaran pembiayaan, dianggarkan Rp2,5 miliar untuk penyertaan modal investasi pemerintah.

“RAPBD Tahun Anggaran 2026 disusun dengan rasional dan estimasi optimis dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan,” ujar Bupati Ayu.

Ia juga menegaskan bahwa masih ada kekurangan dalam penyusunan Raperda APBD 2026, sehingga masukan, saran, dan kritik dari DPRD sangat dibutuhkan demi terciptanya hasil yang lebih baik.

“Kiranya Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dapat diteliti, dibahas, dan disepakati untuk menjadi peraturan daerah,” pungkasnya. (Leh).