TULANG BAWANG GS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tulang Bawang mengadakan rapat paripurna yang di hadiri Sekdakab Tulang Bawang Ir. Anthoni, MM mewakili Bupati Tulang Bawang Hj. Winarti, SE., MH. Rapat di gelar ruang sidang DPRD Tulang Bawang. Jum’at (14/2/2020).
Dalam pembahasan Rapat paripurna tersebut membahana tentang :
1. Persetujuan Perubahan Propemperda tahun 2020.
2. Persetujuan Perubahan SK Pimpinan DPRD Kab.Tulang Bawang nomor: 170/32/Kep/DPRD/TB/IX/2019 Tentang pembentukan Panitia kerja penyusunan dan Pembahasan Perubahan peraturan DPRD Kab.Tulang Bawang tentang tata tertib DPRD.
3. Persetujuan usul rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Kabupaten Layak anak (KLA).
Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Tulang Bawang diwakili Sekdakab Anthoni, Forkopimda, Pejabat Eselon ll dan lll Pemkab Tulang Bawang. Dan
Ketua DPRD Tulang Bawang Sopi’i memimpin Rapat Paripurna yang dihadiri 36 orang dan izin 4 orang anggota DPRD ijin.
Bupati saat sambutanya yang di wakili Sekdakab mengatakan, sangat berharap kebersamaan antara Pemkab dengan DPRD dan masyarakat dapat selalu terjaga dan perkokoh, demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Pemkab Tulang Bawang mengucapkan terima kasih kepada DPRD Tulang Bawang yang berinisiatif menyusun Raperda tentang KLA”. Ujarnya.
Dengan adanya Perda KLA diharapkan, akan menjadi payung hukum bagi Pemkab dan masyarakat dalam menyelenggarakan Kabupaten Layak Anak agar terlaksana secara terencana, terpadu dan sistematis guna menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak. (Agus).
Komentar