oleh

DPRD Tindak Lanjuti Atas Laporan Keuangan Pemkot Bandar Lampung

BANDAR LMPUNG GS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung, melaksanakan sidang paripurna dengan agenda penyerahan Rekomendasi DPRD Kota Bandar Lampung terhadap tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan provinsi Lampung, atas laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019. Kamis (3/9/2020).

Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Bandar berasal, H. Edison Hadjar, SE (FAN) didampingi oleh Wakil Ketua I, Aderly Imelia Sari, ST. MT (F Gerindra).

Sidang paripurna dihadiri oleh Walikota Bandar Lampung Herman HN. MM dan pejabat pemerintah Kota Bandar Lampung.

Menurut H. Edison Hadjar, Pembahasan tindak lanjut LHP BPK RI merupakan salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan oleh DPRD.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Keuangan Daerah, jelas Edison Hadjar.

Sebelum penyerahan Rekomendasi, terlebih dahulu disampaikan laporan hasil pembahasan Pansus LHP BPK RI, yang disampaikan pelapor Pansus, Afrizal (F Nasdem Pembangunan).

Setelah hasil pembahasan Pansus disetujui dilanjutkan dengan penyerahan Rekomendasi DPRD dari Wakil Ketua I, Aderly Imelia Sari, ST. MT kepada Walikota Bandar Lampung (*).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

86 − = 82