oleh

DPRD Provinsi Lampung Secara Resmi Mengumumkan Anggota KI

BANDAR LAMPUNG GS – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung secara resmi mengumumkan lima anggota Komisi Informasi (KI) Lampung terpilih untuk periode 2020-2024. Senin (10/2/2020).

Mewakili Ketua DPRD Mingrum Gumay, Wakil Ketua II DPRD Lampung Ririn Kuswantari didampingi Ketua Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal menerangkan, Komisi I telah melaksanakan proses seleksi dan akhirnya mengerucut pada lima nama Komisioner KI.

Melalui hasil proses seleksi anggota KI Lampung yang digelar beberapa waktu yang lalu, maka DPRD Lampung telah menetapkan Hasil pemilihan anggota KI Lampung Periode 2020-2024 yaitu Dery Hendryan nilai 1,144, Muhammad Fuad nilaI 1,136, Syamsurrizal nilai 1,134, Ahmad Alwi Siregar nilai 1,127, Erizal nilai 1,126,5, Fadila Sari nilai 1,046, Sylvia Wulansari nilai 1,043, Fauzi Heri nilai 1,042, Dedeh Kurniasih nilai 1,036, Nizwar nilai 1,034, Mashudi nilai 1,029,5, Rahmatul Ummah nilai 1,027, Syafnizal Datuk Sinaro nilai 1,003, Eko Priyo Santoso nilai 994, Guntur Subing nilai 961. Urainya.

Lanjut Ririn mengatakan, berlandaskan proses mekanisme yang ada, DPRD merekomendasikan kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk mengesahkan lima nama Komisioner yang terpilih melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Kemudian untuk proses pelantikan Komisioner KI yang terpilih, adalah wewenang dari eksekutif. “Dirinya menyatakan bahwa wewenang legislatif hanya sampai proses seleksi saja”. Terangnya.

“Kalau untuk proses pelantikannya itu wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yaitu Pak Gubernur, bukan ranah kami lagi sebagai legislatif”. Terangnya. (*).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

39 + = 46