KALIANDA GS – Langkah cepat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang segera memproses Rekomendasi Persetujuan Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Natar Agung yang dilayangkan oleh Bupati Nanang Ermanto mendapatkan pujian dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Propinsi Lampung. Kamis (17/4/2025).
Organisasi tempat berhimpun para kepala desa ini, melalui Sekretarisnya M. Agus Budiantoro, S.HI, MH berulang-ulang memuji langkah responsif yang ditunjukkan oleh para wakil rakyat di Lampung Selatan. Menurutnya apa yang dilakukan oleh DPRD membuktikan bahwa anggota parlemen amat aspiratif dengan apa yang menjadi keinginan dan harapan warga masyarakat pada 5 kecamatan terkait Pemekaran DOB Natar Agung.
“Saya selaku sekretaris APDESI Propinsi Lampung tentu mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada anggota DPRD Lampung Selatan khususnya Ketua Ibu Erma Yusneli yang telah merespon dengan cepat persoalan ini” ucap M Agus Budiantoro.
Lebih lanjut Kepala Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan ini mengungkapkan langkah cepat DPRD dalam menyambut Surat Rekomendasi DOB sangat layak untuk di apresiasi. “Langkah yang diambil oleh wakil rakyat merupakan sesuatu hal yang luar biasa dan ini amat membahagiakan bagi semua pihak, termasuk bagi kami para kepala desa yang tergabung dalam APDESI,” tandasnya.
Ia berharap langkah kongkrit yang dilakukan oleh DPRD dapat mempercepat proses pemekaran yang telah diusulkan oleh warga masyarakat sejak tahun 2009 lalu. Menurut Agus apa yang dilakukan oleh DPRD merupakan babak baru dalam sejarah proses pemekaran.
Dirinya berharap setelah adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara berbagai pihak yang terlibat dalam proses pemekaran, DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan segera mengadakan Rapat Paripurna Khusus, dalam rangka persetujuan bersama (MoU) Pemekaran Daerah di Lampung Selatan. “Jika sudah ada persetujuan bersama, tentu proses pemekaran akan bergerak ke atas dan tahapan selanjutnya otomatis akan berjalan,” ucapnya penuh semangat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya melalui surat bernomor : 4.0.0.4.1.4/1081/II.01/XII/2024, tertanggal 30 Desember 2024 Prihal Undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di tanda tangani langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli, SE, MM, mengundang berbagai pihak melalui Bupati Lampung Selatan untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat yang akan digelar oleh DPRD Lampung Selatan.(*)
Komentar