oleh

DPRD Akan Menetapkan Pelantikan Calon Walikota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG GS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung akan segera menetapkan jadwal pelantikan Calon Walikota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, melalui Sidang Paripurna Istimewa.

“Alhamdulilah putusan sudah final, Kita berharap setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan salinan dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, ada batas waktu paling lama lima hari, untuk memplenokan dan menetapkan hasil rekapitulasi suara dan menetapkan pemenang”. Ujar Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Wiyadi saat ditemui usai melakukan penyuntikan vaksinasi kedua di halaman gedung satu atap. Jumat (29/1/2021).

“DPRD juga menunggu surat dari KPU, segera kita tindaklanjuti melalui paripurna istimewa. Setelah ditetapkan dalam paripurna istimewa kita akan kirim surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Lampung untuk ditetapkan jadwal pelantikan”. Kata wiyadi.

Sebelumnya Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi dalam siaran persnya, Kamis (28/1/2021) mengatakan, usai persidangan MK, KPU Kota Bandar Lampung selaku Termohon tinggal menunggu keputusan atau penetapan oleh Majelis Hakim MK. (Ta).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

25 − = 20