oleh

Ditresnakoba Polda Lampung Menggelar Pemusnahan Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi

BANDAR LAMPUNG GS – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnakoba) Polda Lampung menggelar pemusnahan narkotika jenis sabu dan ekstasi, Pemusnahan itu, berdasarkan hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Maret 2021.

Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Resnarkoba) Polda Lampung, AKBP FX Winardi, menjelaskan, periode ungkap kasus tersebut pihaknya menangkap 13 tersangka. Barang bukti narkotika diamankan sabu 9.830 gram atau hampir 10 kilogram dan ekstasi 4.990 butir.

“Hari Ini menjadi keseriusan bagi kita dari Ditresnarkoba Polda Lampung beserta jajaran, untuk melakukan pengungkapan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika khususnya di Provinsi Lampung”. Jelas Winardi. Rabu (7/04/2021).

Sebelum dimusnahkan, narkotika melewati proses pengujian untuk memastikan barang bukti tersebut benar termasuk golongan narkoba. Caranya, Ditresnakoba Polda Lampung memasukan semple narkoba ke dalam alat uji zat psikotropika.

“Bila mengandung warna ungu, maka benar ini adalah narkoba yang mengandung zat psikotropika”. Katanya.

Selanjutnya, Ditresnakoba Polda Lampung menggiling seluruh narkotika tersebut dengan alat blender dicampur cairan pembersih toilet. Kemudian dibuang ke tempat khusus terisi BBM jenis Solar. Terakhir, narkotika itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Winardi mengatakan, pengungkapan kasus narkotika di Lampung terbagi dalam dua jaringan. Pertama, penyuplai di Provinsi Lampung. Kedua, jaringan melalui wilayah Lampung, karena ingin memasok ke sejumlah daerah. Khususnya, wilayah Jawa.

“Itu sudah teridentifikasi dari beberapa jaringan yang sudah ada, kita juga sudah berkoordinasi dengan seluruh jajaran dari seluruh Satreskrim yang ada di Polda Lampung”. Pungkasnya. (*).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

+ 46 = 49