oleh

Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Ungkap Pelaku Peredaran Uang Palsu

LAMPUNG GS – Ditreskrimum Polda Lampung berhasil ungkap tindak pidana pengedaran uang palsu yang terjadi di wilayah Kel. Kalirejo Kec. Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah.

Kronologis kejadian berdasarkan adanya laporan pengaduan dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana upal (uang palsu) pecahan rupiah yang dilakukan oleh salah satu warga.

Kemudian anggota Polri melakukan penyelidikan dan didapati pada saat pelaku sedang membawa, menyimpan, menguasai upal (uang palsu) pecahan rupiah, adapun identitas tersangka tersebut yakni BAG (24) yang merupakan pelajar/mahasiswa.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi menjelaskan, Berdasarkan hasil penyelidikan Team TEKAB 308 Presisi Polda Lampung, pada hari minggu tanggal 03 maret 2024 sekira jam 15.45 wib, anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku BAG kemudian dilakukan penggeledahan pada badan pelaku dan didapati pelaku sedang membawa, menyimpan, menguasai uang kertas rupiah yang diduga palsu atau menyerupai aslinya.

“Saat dilakukan penggeledahan dikediaman rumah pelaku dan didapati uang kertas rupiah yang diduga palsu atau menyerupai aslinya dalam bentuk uang kertas rupiah dengan total sebanyak 532 Lembar uang palsu dengan nilai RP 12.750.000,- serta beberapa barang bukti yang ada kaitan yang digunakan untuk membuat uang palsu” Ujar Umi. Rabu (6/3/2024) saat Confrence pers.

Tindakan pelaku dengan maksud mencari keuntungan dimana uang kertas rupiah palsu tersebut dijual kembali melalui online dengan harga Rp.400.000,-(Empat ratus ribu) pecahan uang palsu dihargai sebesar Rp.135.000 ribu uang Asli.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, uang kertas rupiah palsu pecahan Rp.100.000 sebanyak 29 lembar, uang kertas rupiah palsu pecahan Rp.50.000 sebanyak 93 lembar, uang kertas rupiah palsu pecahan Rp.20.000 sebanyak 144 lembar, uang kertas rupiah palsu pecahan Rp 10.000 sebanyak 243 lembar, uang kertas rupiah palsu pecahan RP 5.000 sebanyak 23 lembar, satu unit printer merk EPSON L3110 warna Hitam, satu bendel kertas HVS warna putih ukuran A4, Tiga Buah penggaris plastic, satu buah spidol hitam merk SNOWMAN, satu unit handphone merk VIVO Y33T warna biru.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHPidana jo Pasal 245 KUHPidana tentang pemalsuan uang dengan ancaman pidana selama-lamanya 15 tahun.

Umi menghimbau, “kepada seluruh masyarakat Lampung apabila menemukan adanya peredaran uang palsu jangan ragu untuk segera dapat melaporkan kepada pihak kepolisian atau dapat melalui layanan Polri Call Canter 110 dan Aplikasi Polri Super App yang dapat di unduh melalui Appstore dan Google Playstore”.Himbaunya.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

− 5 = 3