oleh

Disinyalir Penjualan Buku LKS Dijadikan Ajang Bisnis Oknum Guru SMPN 1 Penawar Tama Tuba

TULANG BAWANG GS – Program Pemerintah sudah sangat jelas telah melarang kepada pihak sekolah agar tidak menjual buku LKS (Lembar Kerja Siswa) kepada peserta didik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Terutama didalam Pasal 181 poin A. Secara jelas tertulis mengenai larangan itu. Yakni, Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Namun peraturan ini sepertinya tidak berlaku sama sekali di Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 (SMPN 1) Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Dan lebih ironisnya lagi penjualan buku LKS kepada peserta didik yang dilakukan oleh oknum guru berinisial “EM” yaitu Guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia yang diduga tergiur dengan keuntungan yang besar, serta diduga dijadikan ajang bisnis untuk memperkaya diri. Minggu (27/3/2022).

Hal ini terungkap berdasarkan keterangan dari seorang Wali Murid dari salah satu peserta didik yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada media ini, bahwa anaknya yang bersekolah di kelas VIII/2 telah membeli buku LKS sebanyak 6 buah jenis buku, dengan harga Rp.167 Ribu, dan telah dibayarkan secara langsung kepada Guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia oleh anaknya disekolah tersebut.

Ditambahkannya, “didalam kondisi perekonomian yang tidak menentu ini dan juga dalam keadaan kondisi pandemi Covid-19 Omicron saat ini yang tambah merajalela membuat kami selaku orang tua menjadi kalang kabut. Apalagi sering dengan adanya belajar secara daring, ditambah dibebani untuk membeli buku LKS tersebut, lengkap sudah penderitaan kami orang kecil ini”. Ungkapnya seraya berharap jangan sampai ditambah beban lagi oleh pihak sekolah dan juga berharap agar Pandemi ini segera berakhir.

Ditempat yang berbeda disampaikan oleh peserta didik kelas IX yang didampingi oleh orang tuanya yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada awak media ini, ia juga telah membeli buku LKS sebanyak 7 buah buku dengan harga Rp.192 ribu.

Dijelaskan oleh Wali Murid ini, “Saya ini kan wong deso mas ora ngerti opo-opo, yang disampaikannya dalam logat kental bahasa jawa nya kepada awak media, Setahu saya kan sudah ada namanya dana BOS itu loh, kok masih aja kami orang tua ini dibebankan untuk membeli buku tersebut, sembari memelas berharap untuk diringankan anaknya bersekolah, karena awakku iki wong susah dan status rondo lagi mas”. Tuturnya.

Masih menurut nya, “Untuk beli buku itu saja anak saya masih hutang kepada pihak sekolah, kalau ngak salah masih kurang Rp.25 ribu dikarenakan tidak punya uang lagi mas”. Ucapnya .

Ketika dipertanyakan oleh awak media, beli buku LKS tersebut dengan siapa dengan tegas ia mengatakan, belinya sama ibu guru yang ngajar Bahasa Indonesia disekolahnya. Dan anak saya sendiri yang menyerahkan uangnya kepada oknum guru tersebut. Tutupnya.

Pada saat di konfirmasi oleh media Ibu Asmariah selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Penawar Tama, yang kebetulan beliau adalah istri dari Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang, sebelum berita ini di terbitkan beberapa kali kami mencoba menghubungi Kepala Sekolah Ibu Asmariah baik melalui telpon selalu jawaban nomor yang anda tuju tidak bisa di hubungi ataupun WhatSapp tidak pernah di balas. (Gus).