oleh

Diduga RS Haji Komino Melakukan Malprakter Terhadap Pasiennya

LAMPUNG GS – Bahwa berdasarkan keterangan ibu Rohani (Klient kami), Happy Sasmita (18) adalah Warga Banjar Ratu kecamatan Baradatu Way Kanan, yang juga Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) di IAIN Metro. Happy mengeluhkan kepada ibunya tentang bintik kecil di kakinya, kemudian Happy membonceng ibunya pergi ke Rumah Sakit (RS) Haji Komino untuk memeriksakan keluhan tersebut.

Dokter pemeriksa mengatakan Happy mengalami sakit mata ikan dan tindakan selanjutnya operasi pengangkatan. Bahwa pada tanggal (20/2/2022) Happy Sasmita telah menjalankan tahapan pemeriksaan awal sebelum dilakukan operasi, rangkaian pemeriksaan itu diantaranya pemeriksaan tekanan darah, cek darah, antigen, alergi obat dan lain lain.

Kemudian tanggal (21/2/2022) Happy menginap di RS dan di perintahkan puasa oleh dokter karena besok harinya tanggal (22/2/2022) akan dilakukan operasi, Happy dibawa ke ruangan operasi untuk dilakukan tindakan operasi pukul 05.00 wib subuh, pada saat berlangsungnya operasi keluarga tidak bisa mendampingi dan hanya menunggu diluar ruangan.

Kemudian Happy baru keluar ruang operasi dan dibawa ke kamar pukul 08.00 wib dalam keadaan tidak sadar, Happy baru sadar/siuman pukul 09.00 wib.

Bahwa saat siuman Happy mengeluhkan badannya yang sakit-sakit dan sangat tidak enak, mual dan muntah. Pasca dilakukan nya operasi Happy rutin mengkonsumsi obat yang diberikan dari RS baik yang tablet maupun yang disuntik melalui infus.

Kemudian hari ke 3 Happy di diagnosa dokter batu empedu dan saat dilakukan pemeriksaan (USG) tidak ditemukan/ tidak ada, Kemudian Hari ke 4 Happy di diagnosa oleh dokter mengalami gagal ginjal dan pihak RS haji komino merekomendasikan untuk di rujuk ke RS harapan bunda Bandar Jaya Lampung Tengah.

Bahwa di karenakan keadaan Happy Sasmita semakin memburuk, diagnosa dokter yang berubah-ubah dan Happy selalu meminta pulang, maka keluarga membawa pulang. Namun sebelumnya pihak RS meminta keluarga untuk membuat surat pernyataan yang isinya tidak menuntut pihak RS apabila terjadi sesuatu.

Kemudian setelah Happy di izinkan untuk pulang/rawat jalan dan diberikan beberapa jenis obat untuk di konsumsi di rumah. Bahwa beberapa hari di rumah keadaan Happy semakin memburuk dan timbul gejala ruam-ruam merah di bagian kulit yang berangsur menyebar ke seluruh tubuh, keluar darah dari mulut, hidung dan anus, kaki bengkak dan membiru, mulut (bibir dan lidah) melepuh, sampai akhirnya Happy meninggal dunia pada Tanggal 8 Maret 2022.

Bahwa peristiwa tersebut telah di laporkan oleh ibu korban (Happy Sasmita) ke pihak kepolisian dengan register perkara Nomor laporan polisi: LP/B/70/III/2022/SPKT/Polsek Datu/Res Way Kanan/ Polda Lampung, terhadap perkara tersebut sudah dilakukan rangkaian penyelidikan oleh Polres Way Kanan dengan memeriksa 18 orang saksi, menyita barang bukti berupa resume medis dan beberapa bungkus obat, serta melakukan autopsi terhadap mayat.

Bahwa Rifqi Masyhuri Dinata, S.H.
(YLBH-98) selaku pengacara korban, menyayangkan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Way Kanan, pasalnya penyelidikan yang dilakukan terkesan lambat, padahal proses autopsi sudah dilakukan sejak tanggal 30 Maret 2022 namun sampai sekarang belum ada kejelasan tindak lanjut dari polres Way Kanan.

“Kami akan terus mendorong dan mengawal perkara tersebut untuk tegak lurus sampai menemukan kepastian Hukum yang berkeadilan”. Kata Rifqi. Sabtu (16/4/2022).

Rifqi menjelaskan, Bahwa pada tanggal (8/4/2022), kami telah mengirimkan surat ke DPRD Provinsi Lampung untuk melakukan hearing/audiensi, dan telah dikonfirmasi oleh komisi V yang dalam waktu dekat akan di agendakan pertemuan antara Korban dan Tim penasehat hukum dengan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung bersama Komisi V.

“Selanjutnya kami akan segera membuka posko pengaduan masyarakat terkait dugaan Malpraktik yang dilakukan salah satu RS Swasta di Way Kanan, langkah ini kami ambil karena adanya informasi bahwa banyaknya masyarakat yang mengeluhkan persoalan sejenis”. Tutup Rifqi. (SIS).