oleh

Diduga Pungli Dengan Modus Penjualan Sampul Raport Di MIN 1 Menggala

TULANG BAWANG GS – Diduga sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Menggala Kabupaten Tulang Bawang Lampung, melakukan pungli dengan modus penjualan sampul raport dan baju seragam. Hal tersebut diungkap salah satu wali murid sekolah tersebut kepada media. Selasa (10/11/2020).

“Kami diminta membayar uang seragam dan sampul raport pada saat mendaftarkan anak saya”. Terang wali murid yang enggan disebut.

“Saya baru membayar uang sebesar 200 Ribu. Pihak sekolah meminta saya nembayar uang sebesar 435 Ribu untuk pembayaran seragam batik, baju olah raga dan sampul raport”. Tambahnya.

Kepala sekolah MIN Menggala Siti Suratminah saat dikonfirmasi disekolah, membenarkan hal itu, menurutnya, pembelian seragam dan sampul raport sudah kesepakatan wali murid.

“Ya, memang benar, pihak sekolah melakukan itu agar pakaian siswa disekolah ini seragam. Itupun kami lakukan atas permintaan wali murid. Kami (pihak sekolah-red) juga tidak memaksakan, bagi yang nggak mau Iya, nggak apa-apa”. Kilah kepala sekolah.

Kemudian Untuk sekolah kami, uang seragam sudah biasa dilakukan pada tahun sebelumnya. Dan dua tahun terahir, sejak saya tugas disini, saya tambahkan uang untuk sampul raport juga, dan semua itu sudah dimusyawarahkan antara wali murid dengan komite sekolah. Terang Siti.

Keterangan kepala sekolah tersebut dibenarkan Usuf Adi Segara selaku komite, “Setiap tahun sekolah selalu melakukan musyawarah untuk pakaian seragam sekolah, tujuannya agar siswa disekolah ini pakaiannya seragam semua. Kalau beli masing-masing, kan nggak seragam”.

“Terkait sampul raport juga ada pilihannya, ada yang bagus dan ada yang biasa”. Kata Usuf menjawab pertanyaan wartawan via selulernya.

Namun saat ditanya berapa harga sampul raport itu, Usuf tidak menjawab, selulernya langsung terputus. Dan kata terahir yang terucap hanya “waduh waduh”.

Mengacu kepada Permendikbud No 75 Tahun 2017 Tentang Komite Sekolah dan Kebijakan Saber Pungli, dijelaskan dalam Permendikbud No 75 Tahun 2016 pasal 12 dengan tegas melarang komite sekolah :

1. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, bahan pakaian seragam disekolah

2. melakukan pungutan kepada siswa & orang tua siswa

3. mencederai integritas evaluasi hasil belajar siswa

4. mencederai integritas seleksi pada PPDB.

Jika mengacu pada peraturan diatas, sudah selayaknya komite sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri Menggala dilakukan Re-organisasi. Karena berdasarkan keterangan wali murid, ketua komite berstatus ASN dari Satuan Pendidikan dan anaknnya sudah tidak bersekolah di sekolah tersebut. (Agus)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

11 + = 12