LAMPUNG TIMUR GS – Kepala Desa (Kades) Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur, diduga tidak mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Bila mengacu kepada surat keputusan bersama SKB 3 menteri yang terdiri dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Tata Ruang/Kepala BPN dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi no 25/SKB/V/2017, di dalam SKB tersebut sudah ditetapkan biaya persiapan pelaksanaan (kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai, kegiatan operasional petugas kelurahan/desa). PTSL untuk kategori IV di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung Bengkulu dan Kalimantan Selatan dengan biayanya Rp.200 ribu.
Namun, berbanding terbalik dengan yang terjadi di Desa Sindang Anom, bahkan ini sudah menjadi rahasia umum yang dikeluhkan oleh masyarakat setempat.
Salah satu narasumber (N), mengeluhkan pada tahun 2019 lalu, dimintai biaya sebesar 1,5 juta untuk pembuatan surat tanah.
“Kami dimintai 1,9 juta jika bangunan sudah di tempati, kemudian 1,5 juta jika di lunasi dan yang bersangkutan tidak tinggal di sini.
Dan 3,3 juta jika tanahnya luas”. Ungkap N.
Berdasarkan keterangan dari narasumber tersebut, media grahasuara mencoba konfirmasi ke rumah Kades Sindang Anom Aminudin. Pada hari Senin (4/5/2020) kemarin. Namun Aminudin saat ditemui tidak ada di rumahnya. (Sugi).
Komentar